Jakarta Tidak Lockdown, Pelaku Penyebar Hoaks Bisa Dituntut Pidana

- 12 Februari 2021, 07:30 WIB
Hoax, Jakarta lockdown total tanggal 12 Februari sampai 15 Februari 2021.
Hoax, Jakarta lockdown total tanggal 12 Februari sampai 15 Februari 2021. /Instagram.com/@divisihumaspolri

ZONA BANTEN - Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) membuat postingan instagram pada akun @kemenkominfo tentang kabar hoaks yang baru saja diungkap.

Kabar hoaks itu berbunyi seperti ini,

'Perhatian sudah lihat atau nonton tv belum? Baru saja diumumkan oleh Jokowi bahwa mulai tanggal 12 Februari 2021 hari Jumat jam 20.00 malam sampai 15 hari, Senin pagi jam 05.00 Jakarta lockdown total tidak boleh keluar rumah sama sekali, toko semua restoran tutup, semua harus diam di rumah harus sedia bahan makanan untuk makan, untuk masak di rumah dan jangan keluar rumah karena akan ditangkap langsung di swab, didenda besar sekali. Stay at home'

Kabar hoaks ini disebarkan melalui aplikasi sosial Whatsapp.

Pada kenyataannya, penerapan lockdown ini tidak mungkin dilakukan, karena Jakarta saat ini sedang dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Baca Juga: Ada Program PPPK 2021 Bagi Guru Honorer, Mendikbud Tegaskan Gaji dan Tunjangannya Sama Dengan PNS

Baca Juga: Cek Informasi Resmi dari Kemdikbud Mengenai KIP Kuliah ini agar Tidak Salah Informasi

Dalam artikel yang ada dirilis situs resmi Humas Polri, humas.polri.go.id, pada 5 Februari 2021, Irjen Argo Yuwono, Kepala Divisi Humas Polri, memastikan bahwa kabar ini tidak benar.

Argo juga menyebutkan bahwa pelaku bisa diancam kurungan hingga 10 tahun lewat sejumlah pasal dan undang-undang. Beberapa di antaranya seperti pasal 28 ayat 1 UU 11/2008, tentang ITE. Ada pula KUHP pasal 14 ayat 1, 2, dan tiga.

Berdasarkan pasal 45 ayat (2) UU ITE, pelanggaran yang sesuai dengan Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

“Memang kontennya biasa saja, tapi isinya bisa bersifat menghasut membuat fitnah, dan kemudian hoax itu akan menyasar emosi masyarakat dan kemudian menimbulkan opini negatif yang mengakibatkan kegaduhan di masyarakat dan diintegrasi bangsa,” ujar Argo dalam artikel tersebut.***

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: Kemenkominfo Polri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah