Cek Informasi Resmi dari Kemdikbud Mengenai KIP Kuliah ini agar Tidak Salah Informasi

- 11 Februari 2021, 22:30 WIB
Pendaftaran KIP Kuliah 2021 dibuka, catat tanggal pentingnya.
Pendaftaran KIP Kuliah 2021 dibuka, catat tanggal pentingnya. /Kemendikbud

ZONA BANTEN - Pemerintah resmi meluncurkan Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah.

Bagi penerima KIP Kuliah tersebut akan mendapatkan pembebasan biaya kuliah dan bantuan biaya hidup hingga Rp33,6 juta.

KIP Kuliah ini akan diterima oleh 200.000 siswa kurang mampu yang memiliki nilai baik dan lulus seleksi perguruan tinggi.

Kuota 200.000 tersebut gabungan dari siswa penerima KIP Kuliah yang diterima oleh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) melalui berbagai jalur seleksi.

Untuk mengantisipasi berita bohong mengenai KIP Kuliah ini, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah memberikan pernyataan yang Zona Banten lansir dari artikel Berita DIY yang berjudul "KIP Kuliah Resmi Diluncurkan, Kuota Hanya 200.000 Mahasiswa, Ayo Daftar Jangan Ketinggalan"

Baca Juga: Nama Tidak Tercantum di DTKS Kemensos Masih Bisa Ikutan Daftar Bansos KIP Kuliah 2021 Asal Lampirkan Ini

Sehubungan dengan beredarnya informasi tentang program KIP Kuliah di media sosial, berikut kami sampaikan beberapa klarifikasi berikut:

1. Puslapdik bukan sebagai pihak yang menyebarkan berita tersebut. Semua informasi resmi kami sampaikan via web KIP Kuliah.

2. Sesuai pedoman pendaftaran KIP Kuliah, peserta KIP Kuliah adalah siswa SMA/sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya, memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi dan lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru pada Prodi dengan Akreditasi A atau B (dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C).

3. Keunggulan bagi penerima KIP Kuliah: pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk PT, pembebasan biaya kuliah dan memperoleh bantuan biaya hidup.

4. Puslapdik akan membayarkan biaya kuliah sebesar Rp. 2.4 jt/semester langsung ke PT.

5. Siswa penerima program KIP Kuliah akan memperoleh bantuan biaya hidup sebesar Rp. 700rb/bulan yang dibayarkan setiap semester, sesuai masa studi normal.

- S1 maksimal 8 Semester, total selama studi maksimal Rp. 33.6 jt
- D3 maksimal 6 Semester, total selama studi maksimal Rp. 25.2 jt
- D2 maksimal 4 Semester, total selama studi maksimal Rp. 16.8 jt
- D1 maksimal 2 Semester, total selama studi maksimal Rp. 8.4 jt)

6. Untuk mahasiswa pada Prodi yang harus mengikuti Program Profesi juga akan menerima pembebasan biaya kuliah dan bantuan biaya hidup (seperti poin 4 dan 5).

Baca Juga: KIP Kuliah Telah Dibuka Di Februari 2021, Berikut 3 Syarat Utama Penerimanya

- Profesi Dokter, Dokter Gigi dan Dokter Hewan akan menerima bantuan biaya hidup maksimal 4 semester (total selama studi maksimal Rp. 16.8 jt)
- Profesi Ners, Apoteker dan Guru akan menerima bantuan biaya hidup maksimal 2 semester (total selama studi maksimal Rp. 8.4 jt).

Itulah klarifikasi dari pihak Kemdikbud. Diharapkan para calon mahasiswa baru angkatan 2021 yang akan menerima bantuan KIP Kuliah tidak terjebak apda informasi-informasi liar di luar sana.***(Adestu Arianto/Berita DIY)

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x