Ingat, Kartu Prakerja Gelombang 12 Tidak Akan Dibuka untuk Kriteria Ini, Simak Syaratnya

- 18 Januari 2021, 13:51 WIB
Ingat, Kartu Prakerja Gelombang 12 Tidak Akan Dibuka untuk Kriteria Ini, Simak Syaratnya
Ingat, Kartu Prakerja Gelombang 12 Tidak Akan Dibuka untuk Kriteria Ini, Simak Syaratnya /Instagram.com/@prakerja.go.id

11. Foto KTP atas milik pendaftar.

Baca Juga: Innalillahi, UAS Beri Kabar Duka Habib Muhammad bin Ahmad Al-Attas Meninggal Dunia

Sebagai info tambahan, Direktur Eksekutif Project Management Officer (PMO) Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari menyampaikan, peserta yang sudah menerima insentif tahun 2020 tidak bisa kembali mendapatkan insentif di tahun 2021.

Namun terdapat perbedaan antara gelombang 12 dengan Kartu Prakerja gelombang sebelumnya.

Denni menegaskan, bagi pendaftar yang sudah memasukkan data di gelombang sebelumnya tinggal menunggu pembukaan gelombang berikutnya di tahun 2021.

Baca Juga: Deretan Musibah yang Menimpa Indonesia, Membuka Awal Tahun 2021 dengan Duka Mendalam

Sebab, data mereka sudah tersimpan di dalam database PMO dan tidak perlu mengisi data seperti saat mendaftar pertama kali di www.prakerja.go.id. Anda tinggal mengecek atau menunggu email balasan dari pengelola Kartu Prakerja.***(Tim Fix Indonesia/Fix Indonesia)

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Fix Indonesia PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah