Ingat, Kartu Prakerja Gelombang 12 Tidak Akan Dibuka untuk Kriteria Ini, Simak Syaratnya

- 18 Januari 2021, 13:51 WIB
Ingat, Kartu Prakerja Gelombang 12 Tidak Akan Dibuka untuk Kriteria Ini, Simak Syaratnya
Ingat, Kartu Prakerja Gelombang 12 Tidak Akan Dibuka untuk Kriteria Ini, Simak Syaratnya /Instagram.com/@prakerja.go.id

ZONABANTEN.com – Simak berikut informasi yang perlu anda ketahui mengenai pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang 12 tahun 2021.

Hal terpenting yang perlu anda perhatikan adalah dengan memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan, Melansir website resmi Kartu Prakerja, sebagai pendaftar, ini syarat khusus yang perlu anda miliki:

Calon penerima Kartu Prakerja Gelombang 12 merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 18 tahun, dan tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Baca Juga: John Stones Cetak Dua Gol Untuk Naikan Man City ke Posisi Dua di Liga Premier

Selain itu, pelaksanaan Kartu Prakerja juga tidak memperbolehkan kriteria pendaftar Kartu Prakerja yang merujuk pada daftar hitam.

Maka dari itu Kartu Prakerja Gelombang 12 tak akan dibuka untuk mereka yang termasuk ke dalam daftar tersebut seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 11 Tahun 2020.

Seperti yang diberitakan oleh FIX Indonesia dalam artikel Jadwal Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Tahun 2021: Simak Persyaratan Terbarunya di Sini!. Adapun daftar hitam yang dimaksud adalah pendaftar berstatus sebagai pejabat negara seperti DPRD, ASN, prajurit TNI, Polri, kepala dan perangkat desa, direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.

Baca Juga: Pemerintah Bagikan Bansos Bagi Pemilik KIS, Segera Cek dan Cairkan di dtks.kemensos.go.id

Bagi pendaftar yang ingin lolos Kartu Prakerja Gelombang 12 yang akan segera dibuka tahun ini, simak persyaratan dibawah ini:

1. Nama lengkap harus sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Fix Indonesia PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x