Kartu Prakerja Gelombang 12 di Tahun 2021 Akan Dibuka Terbatas, Simak Persyaratannya

- 18 Januari 2021, 10:54 WIB
Kartu Prakerja Gelombang 12 di Tahun 2021 Akan Dibuka Terbatas, Simak Persyaratannya
Kartu Prakerja Gelombang 12 di Tahun 2021 Akan Dibuka Terbatas, Simak Persyaratannya /prakerja.go.id/

ZONABANTEN.com - Program Kartu Prakerja rencananya akan dilanjutkan kembali di tahun 2021.

Beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyebutkan Kartu Prakerja termasuk dalam 6 jenis bantuan sosial (bansos) yang akan dilanjutkan programnya di tahun 2021.

Kartu Prakerja yang akan dilanjutkan di 2021 ini merupakan kelanjutan dari Kartu Prakerja di tahun 2020 yang telah dilaksanakan sebanyak 11 gelombang. 

Menurut Direktur Eksekutif Project Management Officer (PMO) Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari peserta yang sudah menerima insentif tahun 2020 tidak bisa kembali mendapatkan insentif di tahun 2021.

Head of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Louisa Tuhatu menyampaikan, pelaksanaan Kartu Prakerja tahun 2021 masih dalam proses pembahasan.

"Semuanya masih dalam proses pembahasan. Ini semua akan diputuskan oleh Komite Cipta Kerja dan dilaksanakan oleh Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja," kata Louisa.

Louisa juga menegaskan, jika Program Kartu Prakerja ini hanya dapat diterima sekali seumur hidup.

Baca Juga: Produser Lagu The Beatles Sekaligus Pembunuh Aktris Hollywod, Phil Spector Meninggal Dunia 

"Bagi peserta yang belum lolos pada 2020, bisa mendaftar pada 2021 mendatang. Sebaliknya, bagi yang sudah pernah menerima Kartu Prakerja, tidak dapat mendaftar kembali. Program Kartu Prakerja hanya dapat diterima sekali seumur hidup," ujarnya melansir dari Portal Sulut (PRMN) dalam artikel Prakerja Gelombang 12 Bakal Dibuka Terbatas Ada Tambahan Syarat 

Selain syarat diatas, ada beberapa orang yang dipastikan tak akan lolos pada gelombang 2021 nanti. Mereka adalah:

- Pejabat negara,

- Pemimpin dan anggota DPRD,

- ASN,

- Prajurit TNI,

- Anggota kepolisian,

 Baca Juga: Kurs Rupiah terhadap Dolar Amerika 18 Januari 2021: Awal Pekan, Rupiah Kian Menjanjikan

- Kepala dan perangkat desa Direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.

Jumlah tersebut akan ditambah:

- Warga yang telah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos)

- Warga penerima bantuan upah gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

- Yang sudah di blacklist kepesertaan dari program prakerja.

 Baca Juga: Berikut Ini Cara Mengecek Lolos atau tidak Melalui Dashboard Kartu Prakerja

Sementara bagi pendaftar yang sudah memasukkan data di gelombang sebelumnya tinggal menunggu pembukaan gelombang berikutnya di tahun 2021.

Sebab, data mereka sudah tersimpan di dalam database PMO dan tidak perlu mengisi data seperti saat mendaftar pertama kali di www.prakerja.go.id/.

Lantas bagaimana cara mendaftarnya?

Masuk ke laman www.prakerja.go.id, klik menu daftar sekarang.

Ketikkan nama lengkap, alamat e-mail, dan kata sandi (password).

Cek email masuk dari Kartu Prakerja, lalu konfirmasi.

Pendaftaran berhasil.

 Baca Juga: Tanaman Sultan 'Saffron', Manfaat Rempah Termahal di Dunia, dari Disfungsi Ereksi Hingga Alzheimer

Cara masuk ke akun Prakerja:

Buka laman www.prakerja.go.id, klik login.

Masukkan email dan kata sandi yang sudah didaftarkan.

Setelah masuk ke akun, isi verifikasi kartu tanda penduduk (KTP), klik berikutnya.

Lengkapi data diri berupa nama lengkap, alamat e-mail, tempat tinggal, alamat domisili, pendidikan, status pekerjaan.

Unggah foto KTP dan swafoto dengan KTP, klik berikutnya.

Baca Juga: Apakah Masker Wajah Overnight Baik Untuk Anda? Ikuti Cara Penggunaan Yang Benar

Verifikasi nomor telepon genggam, klik kirim.

Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke nomor telepon genggam, klik verifikasi.

Isi pernyataan pendaftar, isi sampai selesai, klik oke.

Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar selama 15 menit.

Siapkan alat tulis dan kertas bila diperlukan.

Tunggu email pemberitahuan dari Kartu Prakerja setelah menyelesaikan tes tersebut.

 Baca Juga: Sindrom Capgras: Gangguan Psikotik Langka

Pemerintah memberikan dana sebesar Rp3.550.000 bagi peserta yang lolos sebagai penerima Kartu Prakerja 2020. Rinciannya, sebesar Rp1.000.000 digunakan untuk membayar pelatihan online Kartu Prakerja.

Sementara sisanya untuk insentif yang terdiri dari dua bagian, yakni insentif pasca-penuntasan pelatihan pertama sebesar Rp600.000 per bulan selama 4 bulan.*** (PORTALSULUT/Harry Tri Atmojo)

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: Portal Sulut


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah