Dalam hal ini, Habib Rizieq yang merupakan satu diantara pengurus pesantren terancam dipidanakan jika tidak menanggapi soal somasi PTPN VIII.
Baca Juga: Mengharukan! Tinggalkan 36 Anak, Panda Tertua di Dunia Meninggal di Usia 130 Tahun
Baca Juga: Ssssttt! Jangan Pernah Katakan Kalimat Ini Saat Teman Anda Sedang Patah Hati
Melihat kondisi tersebut, Habib Rizieq selaku pengurus pondok pesantren Markas Besar Syariah Megamendung akhirnya angkat bicara.
Habib Rizieq mengakui bahwa sertifikat HGU nya memang benar atas nama PTPN, namun sudah 30 tahun digarap oleh masyarakat.
“Nah ini perlu saya luruskan, tanah ini sertifikat HGUnya, ya atas nama PTPN, salah satu BUMN, betul, itu tidak boleh kita pungkiri, tapi tanah ini, sudah 30 tahun lebih digarap oleh masyarakat,” kata Habib Rizieq sebagaimana dikutip dari Tasikmalaya.Pikiran-Rakyat.com.
Baca Juga: Fans K-Pop Bisa Dipenjara 12 Bulan atau Denda Hampir Rp. 130 Juta Jika Lakukan Ini
Namun, akhirnya Habib Rizieq mempersilahkan menyerahkan lahan pesantrennya dengan syarat segala pembiayaan yang sudah dikeluarkan oleh masyarakat harus diganti pemerintah.
“Saya mau sampaikan kepada pemerintah khususnya, kalau memang pemerintah melihat lahan ini perlu diambil oleh negara, enggak nolak, mau diambil, silahkan, kalau memang dibutuhkan oleh negara, silahkan ambil, tapi tolong kembalikan semua uang yang sudah dikeluarkan oleh umat,” katanya.