Fans K-Pop Bisa Dipenjara 12 Bulan atau Denda Hampir Rp. 130 Juta Jika Lakukan Ini

- 27 Desember 2020, 15:16 WIB
Ilustrasi penggemar K-Pop
Ilustrasi penggemar K-Pop /SBS

ZONABANTEN.com - Rencana amandemen baru tentang hak cipta di Korea Selatan menjadi perbincangan di kalangan fans K-Pop.

Undang-undang tersebut melarang segala bentuk konten tidak resmi atau ilegal yang dilakukan oleh penggemar.

"Undang-undang yang diamandemen akan meningkatkan konsep dan pemahaman secara keseluruhan tentang undang-undang hak cipta dan mencegah pelanggaran yang merajalela di sektor seni pertunjukan." Ungkap Kim Hong Geol.

Amandemen baru itu disebut bisa mengakhiri fansite idol.

Baca Juga: BREAKING! GROOVL1N Agensi Ravi Katakan Rumor Kencan dengan Taeyeon SNSD Benar Terjadi

Fansite sendiri adalah situs penggemar yang digunakan untuk berbagi informasi, foto dan video sang idola.

Namun, fansite sering menimbulkan keresahan karena menyediakan konten dan barang-barang ilegal.

Jika amandemen baru ini disahkan, fansite bisa dikenai hukuman penjara 12 Bulan atau denda sejumlah 10 juta won atau sekitar Rp.128 juta.

Amandemen ini dianggap mampu membuat penggemar beralih ke merchandise resmi dari agensi.***

Editor: Rizki Ramadhan

Sumber: Koreaboo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x