ZONABANTEN.com - Markas Syariah Megamendung Habib Rizieq, terancam digusur.
Sebabnya Markas Syariah Megamendung Habib Rizieq ini mempunyai masalah izin penggunaan lahan dengan pihak PTPN VIII.
Karena permasalahan tersebut, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII pada Selasa 22 Desember 2020 mengirimkan surat somasi kepada Pengurus Pondok Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Surat somasi dari PTPN VIII meminta agar pihak pengurus markas besar syariah FPI megamendung tersebut segera menyerahkan kembali lahan tersebut kepada PTPN VIII.
Baca Juga: Banggakan Indonesia! Anak Bangsa Menciptakan Alat Pendeteksi Covid-19 GeNose C19
Baca Juga: Begini Syarat dan Cara Daftar BST di 2021, Klik dtks.kemensos.go.id tuk Cek Penerima Bansos Terbaru
Melansir dari Potensi Bisnis (PRMN) dalam artikel Mengejutkan, Habib Rizieq Rela Serahkan Pesantren Megamendung Asal Pemerintah Lakukan Ini, surat somasi tersebut memuat ancaman kepada pengurus pondok pesantren Megamendung.
Pengurus pondok pesantren Megamendung diminta menindaklanjuti surat somasi tersebut dengan jangka waktu tujuh hari setelah surat diterima.
Apabila pihak pengurus pesantren tidak menanggapi, maka terancam akan dilaporkan kepada Kepolisian Jawa Barat.