Tanggapan Tim Hukum dan Kapten Timnas AMIN Terkait Hasil Putusan MK di Pilpres 2024

23 April 2024, 11:45 WIB
Tanggapan Tim Hukum dan Kapten TImnas AMIN terkait putusan MK /mkri.id

ZONABANTEN.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 dan 03. “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar hakim MK Suhartoyo yang diiringi ketok palu saat membacakan putusan sidang di Gedung MK, Jakarta, Senin, 22 April 2024.

Dalil-dalil permohonan yang diajukan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 01 dan 03 antara lain soal ketidaknetralan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), DKPP, tuduhan adanya abuse of power yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan menggunakan APBN dalam bentuk bantuan sosial (bansos) untuk memengaruhi pemilu.

Termasuk soal penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan pemerintah pusat, pemda, dan pemerintahan desa untuk memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.

Dalam putusan sidang tersebut, MK memutuskan bahwa pencalonan Gibran sebagai cawapres bukan tindakan nepotisme serta tidak ada intervensi presiden dalam pencalonan paslon nomor urut 2.

MK juga menegaskan bahwa bukti yang diajukan oleh pemohon tidak cukup kuat untuk dipertanggungjawabkan dalam persidangan.

Baca Juga: MK Tolak Permohonan Sengketa Pilpres 2024, Suhartoyo: Tidak Beralasan Hukum

Ketua Tim Hukum AMIN (Anies-Muhaimin), Ari Yusuf Amir dan Kapten Timnas AMIN, Marsekal Madya (Purn) Muhammad Syaugi, menanggapi hasil putusan MK yang menolak permohonan sengketa hasil pemilihan Presiden dan wakil presiden Pilpres 2024.

Ari Yusuf mengatakan, bahwa dirinya bersyukur masih ada tiga hakim yang menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat, yang menunjukkan bahwa masih ada negarawan di Mahkamah Konstitusi.

“Ya kita pada prinsipnya bersyukur, Alhamdulillah, karena dari majelis hakim tadi ada tiga dissenting opinion, dan sangat bagus sekali dissenting opinion-nya. Itu artinya menunjukkan betul bahwa masih ada negarawan di Mahkamah Konstitusi.”

Ari Yusuf melanjutkan dengan membahas kelima hakim lainnya yang diyakini bahwa mereka juga memiliki pandangan yang sama dan ingin mengabulkan permohonan pihak 01, namun terhalang oleh sesuatu yang ia sebut dengan tanda petik.

“Untuk yang limanya ya kita istighfar aja, Astaghfirullahaladzim. Karena kita yakin, sebenarnya yang limanya ini sebetulnya punya pandangan yang sama, sebetulnya ingin mengabulkan permohonan kita. Tapi mungkin ada tanda-tanda petik kita juga nggak tahu, karena kelihatan agak ragu-ragu. Bisa dilihat dari komunikasi mereka ketika mereka menyampaikan putusan tadi, selalu ada rekomendasi untuk perbaikan, selalu ada catatan,” Kata Ari.

Baca Juga: MK Tolak Gugatan PHPU Ganjar - Mahfud, Mahfud: Saya Terima Putusan Hukum Sebagai Bagian Dari Keadaban Hukum

“Misalnya dia menegaskan tentang bagaimana Bawaslu ke depan itu harus lebih proaktif, lebih progresif, jangan prosedural gitu, loh. Sebetulnya itu kita permasalahkan. Seharusnya kalau lebih tepatnya dibuktikan bahwa terbukti penyelenggaraan pemilu itu tidak netral, tapi ini hanya diberikan semacam rekomendasi oleh yang 5 tadi,” lanjutnya.

Sementara itu, Kapten Timnas AMIN, Muhammad Syaugi Alaydrus, menyatakan terkejut dengan putusan MK kali ini, dan ia sangat mengapresiasi tiga hakim yang menyatakan dissenting opinion. Karena baginya, dengan tiga hakim yang menyatakan dissenting opinion tersebut, maka menunjukkan bahwa permohonan dari pihak 01 dipenuhi.

“Kita sangat terkejut dengan putusan MK kali ini. Walaupun demikian, kita juga punya apresiasi dan kebanggaan kepada tiga hakim konstitusi yaitu Pak Saldi Isra, Bu Enny, dan Pak Arief Hidayat yang dissenting opinion, dan ini menunjukkan bahwa permohonan dari Paslon 01 tim hukum nasional AMIN dipenuhi.”

Kemudian, Muhammad Syaugi mengangkat soal Ketua MK, Suhartoyo yang pada awalnya menolak pencalonan Gibran, namun justru saat ini berubah haluan.

“Jadi, seandainya saja kalau kita lihat, pendapat saya kalau Ketua Hakim Konstitusi pada waktu keputusan 90, beliau adalah yang menolak dibawah 40 tahun untuk menjadi cawapres, tetapi rupanya hari ini berubah haluan, kita tidak tahu,” ujar Syaugi.

“Nah ini yang membuat akhirnya menjadi 5-3. Tapi, sekali lagi saya apresiasi kepada tiga hakim konstitusi tersebut yang telah memberikan apa, permohonan kita diterima oleh beliau bertiga. Saya yakin masyarakat bisa menilai apa keputusan tersebut. Mudah-mudahan ini bisa menjadi bekal kita nantinya agar berikutnya mungkin calon-calon kita berikutnya bisa memahami situasi ini sehingga negara Indonesia bisa menjadi negara demokrasi yang adil,” tutupnya.***

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: Mahkamah Konstitusi

Tags

Terkini

Terpopuler