MK Tolak Permohonan Sengketa Pilpres 2024, Suhartoyo: Tidak Beralasan Hukum

- 23 April 2024, 11:05 WIB
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan sengketa Pilpres 2024 dalam sidang pembacaan putusan PHPU pada Senin, 22 April 2024
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan sengketa Pilpres 2024 dalam sidang pembacaan putusan PHPU pada Senin, 22 April 2024 /Mahkamah Konstitusi RI/YouTube

ZONABANTEN.com – MK tolak permohonan sengketa Pilpres 2024, Suhartoyo: tidak beralasan hukum. Pada Senin, 22 April 2024, sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) diselenggarakan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang tersebut, MK menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024, yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Baca Juga: MK Tolak Gugatan PHPU Ganjar - Mahfud, Mahfud: Saya Terima Putusan Hukum Sebagai Bagian Dari Keadaban Hukum 

Sebelum keputusan ditetapkan, MK membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan pasangan calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1 dan 3.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK, Suhartoyo membacakan hasil putusan tersebut.

Pertimbangan MK dalam putusan ini berkaitan dengan pertimbangan dalam putusan terhadap gugatan Anies-Muhaimin.

Baca Juga: AMIN dan Ganjar-Mahfud Tiba di MK, Prabowo-Gibran Tidak Bisa Hadir pada Sidang Putusan PHPU Pilpres 2024 

Selain itu, MK juga menyatakan bahwa pertimbangan dalam putusan Ganjar-Mahfud bakal banyak sama, karena masih terkait dalam satu peristiwa.

Menurut pernyataan MK, pertimbangan detail dapat dibaca dalam berkas lengkap putusan yang akan diserahkan setelah sidang, dan menyatakan permohonan pemohon tidak beralasan hukum.

Halaman:

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x