MK Tolak Gugatan PHPU Ganjar - Mahfud, Mahfud: Saya Terima Putusan Hukum Sebagai Bagian Dari Keadaban Hukum

- 22 April 2024, 21:19 WIB
Mahfud MD mengucapkan selamat kepada seluruh Timnas Garuda U-23 karena telah mengharumkan nama Indonesia di kancah Asia.
Mahfud MD mengucapkan selamat kepada seluruh Timnas Garuda U-23 karena telah mengharumkan nama Indonesia di kancah Asia. /RRI

ZONABANTEN.com - Pada senin 22 April 2024 pagi tadi, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan keputusannya atas seluruh permohonan yang diajukan oleh capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar-Mahfud dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). 

Dalam keputusannya itu MK menolak permohonan Ganjar-Mahfud karena dianggap tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. 

Maka atas keputusan itu, Mahfud tetap menyampaikan banyak terimakasih kepada para pendukungnya yang telah memberi dukungan kepada pasangan Ganjar-Mahfud dalam Pilpres 2024 ini. Hal itu disampaikan dalam acara konferensi pers di Kawasan Menteng, Jakarta, Senin sore.
 
 
“Kepada para pendukung, saya tentu mengucapkan terimakasih,” ujar Mahfud dilansir dari Antara, dan demi menjaga nama baik negara, Mahfud juga mengajak para pendukungnya itu untuk terus berjuang sesuai dengan porsi dan ruang yang tersedia. Sebab menurutnya yang terpenting rakyat tidak dibuat sengsara dalam situasi yang tidak mudah seperti saat ini.  
 
Di samping itu selain berterimakasih kepada para pendukungnya sendiri, mantan Menkopolhukam itu juga berterimakasih kepada semua pihak yang tidak turut mendukung dirinya dan Ganjar. 
 
Ia pun menghimbau agar semuanya tetap rukun menjalin persaudaraan sesama warga Indonesia serta dapat menegakkan hukum dengan baik, sebagaimana dirinya yang juga dapat menerima keputusan hukum . karena putusan hukum, lanjut Mafhud merupakan bagian dari adab hukum itu sendiri.
 
 
“Mari tegakkan hukum dan saya akan memberi contoh pada hari ini. Saya menerima karena itu putusan hukum sebagai bagian dari keadaban hukum,”. terang Mahfud kemudian.***

Editor: Bayu Kurniya Sandi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x