UMP DKI Jakarta 2024 Naik Jadi Berapa? Ini Rincian Terbarunya yang Resmi Disahkan oleh Pemerintah

24 November 2023, 07:35 WIB
Besaran kenaikan UMP Jakarta tahun 2024 /EmAji/Pixabay

ZONABANTEN.com - Baru-baru ini, isu mengenai kenaikan Upah Minimum Provinsi Sedang ramai Dibicarakan oleh masyarakatnya. Lalu, berapa besaran kenaikan UMP 2024 di Jakarta? Berikut adalah rinciannya yang sudah disahkan oleh pemerintah.

Dalam hal ini, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan bahwa Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2024  mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Pengupahan yang diumumkan pada Selasa 21 November 2023.

Saat ini, rekomendasi UMP sudah dikantongi oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta.

Selanjutnya, hasil dari pembahasan ini akan segera diumumkan kepada masyarakat.

Sidang Dewan Pengupahan untuk membahas rekomendasi besaran UMP DKI Jakarta 2024 yang digelar pada Jumat 17 November 2023 menghasilkan tiga poin usulan dari Pemprov DKI Jakarta, pengusaha, dan pekerja. 

Dalam menentukan besaran upah minimum, Pemprov DKI Jakarta mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021.

Dalam PP tersebut, telah ditetapkan formula kenaikan upah minimum dengan rumusan, nilai penyesuaian upah minimum adalah pertumbuhan ekonomi x alfa x upah minimum berjalan. Rumusan itu berlaku untuk UMP yang telah melebihi batas atas. 

Sedangkan, upah minimum yang belum melebihi batas atas atau di bawah batas menggunakan rumusan nilai penyesuaian upah minimum adalah inflasi (pertumbuhan ekonomi x alfa) upah minimum berjalan seperti diatur dalam Pasal 26 PP 51/2023.

Berikut daftar angka pengupahan dari tiga unsur berbeda:

1. Angka pengusaha: 1,89 + (4,96×20 persen) x UMP 2023= Rp5.043.068

2. Angka pekerja dengan rumus Inflasi+PE+Alfa (1,89+4,96+8,15) = Rp5.637.068

3. Angka pemerintah: 1,89 + (4,96×30 persen) x UMP 2023 = Rp5.067.381

Baca Juga: Kamu Pekerja? Yuk Kenali Perbedaan UMR, UMK, dan UMP Agar Tidak Keliru

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan UMP 2024 paling lambat pada 21 November 2023. 

“Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2023. Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat tanggal 30 November 2023,” kata Ida Fauziyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin 13 November 2023.

Dewan Pengupahan Provinsi sangat dihargai atas upaya kolaboratifnya dalam menentukan penyesuaian upah minimum untuk tahun depan.

Ida menyatakan, bahwa dari 30 provinsi yang telah menetapkan UMP, 3 provinsi melanggar ketentuan pengupahan sesuai PP No.51/2023. 

Delapan gubernur, termasuk Kalimantan Tengah dan Papua, belum menetapkan UMP sesuai batas waktu. Ida juga mengingatkan Kepala Daerah tentang tiga poin penting dalam PP No.51/2023. 

Pertama, kebijakan UMP Provinsi/Kabupaten/Kota berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.

Kedua, penyesuaian UMP menggunakan variabel Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks tertentu.

Ketiga, pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun harus mendapat upah berbasis produktivitas sesuai Struktur Skala Upah.

"Artinya, pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun berhak mendapatkan upah di atas UMP, disesuaikan dengan produktivitas dan kemampuan perusahaan," tambahnya.

Apa Itu UMP?

Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah besaran upah minimum yang ditetapkan oleh pemerintah untuk setiap provinsi di Indonesia.

UMP ini memiliki tujuan untuk memastikan bahwa pekerja di setiap provinsi menerima upah yang mencukupi untuk kebutuhan dasar hidup. 

Baca Juga: UMP Banten Tahun 2024 Naik 2,50 Persen, Begini Perhitungannya Menurut Disnakertrans

Besarnya UMP bervariasi antarprovinsi dan ditinjau ulang secara tahunan dengan mempertimbangkan faktor-faktor ekonomi setempat seperti biaya hidup, inflasi, dan pertimbangan lainnya.

UMP bertujuan untuk menjamin bahwa pekerja di setiap provinsi menerima upah yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup, seperti makanan, tempat tinggal, pendidikan, dan kesehatan.

Tingkat UMP diatur oleh pemerintah pusat dan berlaku sebagai dasar untuk menetapkan upah pekerja di suatu provinsi, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan biaya hidup setempat.

Berapa UMP 2024 Provinsi DKI Jakarta Jakarta?

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah resmi menetapkan besaran UMP DKI Jakarta tahun 2024 sebesar Rp5.067.381 atau naik 3,38 persen, sementara UMP tahun 2023 hanya sebesar Rp4,9 juta. 

Angka tersebut sesuai dengan usulan besaran UMP yang disampaikan unsur pemerintah dalam sidang Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta.

Dalam sidang tersebut, kalangan pengusaha mengusulkan Rp.5.043.068, dan unsur serikat buruh Rp.5.637.068.

Sebelumnya, besaran UMP Jakarta Tahun 2024 itu telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta No.818 Tahun 2023 tentang UMP Tahun 2024.

Sementara rekomendasi UMP tahun 2024 yang disampaikan Dewan Pengupahan tertanggal 17 November 2023. 

Keputusan mengenai UMP tersebut juga dikutip dari Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 29 ayat (1) PP No.51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Gubernur wajib menetapkan UMP setiap tahun dan diumumkan paling lambat 21 November 2023,” begitu kutipan konsideran menimbang poin c Kepgub No.818/2023.

Heru Budi Hartono menetapkan UMP Jakarta Tahun 2024 sebesar naik menjadi Rp.5.067.381 per bulan.

Hal ini akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2024 dan berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.***

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: jakarta.bpk.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler