UMP Banten Tahun 2024 Naik 2,50 Persen, Begini Perhitungannya Menurut Disnakertrans

- 22 November 2023, 13:42 WIB
UMP Banten tahun 2024 naik 2,50 persen, begini perhitungannya menurut Disnakertrans Provinsi Banten.
UMP Banten tahun 2024 naik 2,50 persen, begini perhitungannya menurut Disnakertrans Provinsi Banten. /Pixabay

ZONABANTEN.com – Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten tahun 2024 mengalami kenaikan dari Rp2.661.280,11 menjadi Rp2.727.812,11 atau naik sebesar 2,50 persen. Kenaikan UMP Banten ini ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor: 561/Kep.287-Huk/2023 yang ditandatangani Al Muktabar selaku Penjabat (Pj.) Gubernur Banten pada Selasa, 21 November 2023.

SK tersebut memuat perhitungan UMP Banten yang didasarkan pada beberapa hal, sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2003 tentang Pengupahan. Beberapa pertimbangannya adalah rata-rata pertumbuhan ekonomi di Provinsi Banten yang mencapai 4,06 persen, inflasi 2,04 persen, dan rata-rata kebutuhan konsumsi rumah tangga Rp1.743.687.

Menurut Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Septo Kalnadi, dinaikkannya UMP Banten sebesar 2,50 persen ini adalah keputusan terbaik yang diambil Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

“Ya, itu jalan tengah yang terbaik,” katanya.

Baca Juga: Pemilu 2024 Mendekat, Ketua DPRD Banten: Pilihan Boleh Beda, Kekeluargaan Harus Tetap Dijaga

Septo meyampaikan, UMP ini adalah acuan bagi seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Banten dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024. Jumlahnya tidak boleh kurang dari UMP yang telah ditetapkan Pemprov Banten.

“Nanti untuk UMK itu diusulkan oleh masing-masing kabupaten dan kota, acuannya adalah UMP. UMK itu nantinya disahkan oleh gubernur paling lambat tanggal 30 November 2023,” ujarnya.

Sementara itu, menurut PP Nomor 51 Tahun 2003 tentang Pengupahan, beberapa hal yang diperhitungkan dalam menetapkan UMP Banten tahun 2024 adalah UMP Banten tahun 2023 sebesar Rp2.661.280,11. Lalu angka inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Septo menjelaskan, dalam menetapkan UMP Banten tahun 2024, rumus atau formula yang digunakan adalah UMP Banten tahun 2023 ditambah angka inflasi sebesar 2,04 persen yang dijumlahkan dengan angka pertumbuhan ekonomi sebesar 4,06 persen lalu dikali dengan indeks tertentu sebesar 0,10. Hasilnya kemudian dikali dengan UMP Banten tahun 2023.

Baca Juga: Pemilu 2024 Sebentar Lagi, Berikut Sejumlah Larangan bagi Pegawai Pemprov Banten

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis

Sumber: bantenprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x