RUU ASN Resmi Disahkan, Menteri PANRB: Payung Hukum bagi Tenaga Non-ASN

4 Oktober 2023, 09:46 WIB
RUU ASN resmi disahkan sebagai payung hukum bagi tenaga non-ASN /Humas Setkab/Agung/Setkab

ZONABANTEN.com – RUU ASN resmi disahkan, Menteri PANRB: payung hukum bagi tenaga non-ASN. Pada Selasa, 3 Oktober 2023, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah resmi disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

RUU ASN tersebut disahkan dalam Sidang Paripurna DPR RI, yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Salah satu isu yang diangkat dalam UU ASN ini adalah tersedianya payung hukum untuk tenaga non-ASN (honorer) yang jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang, dan mayoritas berada di instansi daerah.

Baca Juga: RUU ASN Disahkan DPR RI, Tenaga Honorer Selamat dari PHK Massal 

“Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN, yaitu tidak boleh ada PHK massal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.

Menurut Anas, tanpa payung hukum, para tenaga non-ASN terancam tidak bisa bekerja pada November 2023 mendatang.

“Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak lagi bekerja November 2023. Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” kata Anas.

Selain itu, perluasan skema dan mekanisme kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga akan dilakukan, sehingga bisa menjadi salah satu pilihan dalam penataan tenaga honorer.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Kota Serang Minta Nama Akun Medsos ASN Setempat Dicatat agar Mudah Diawasi 

Lebih lanjut Anas menjelaskan, bahwa sejumlah prinsip krusial yang akan diatur di PP, adalah tidak boleh ada penurunan penghasilan yang diterima tenaga non-ASN saat ini, karena kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan.

“Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN,” imbuhnya.

Pemerintah juga mendesain supaya penataan ini tidak menambah beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah.

Menteri PANRB juga tak lupa menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah memberikan banyak masukan dan dukungan dalam perumusan RUU ASN, termasuk DPR RI, DPD RI, akademisi, Korpri, asosiasi pemerintah daerah, kementerian/lembaga, forum tenaga non-ASN, dan berbagai stakeholder terkait.***

 

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: Setkab

Tags

Terkini

Terpopuler