Usai Buat Keributan, WNA Asal Kanada Dideportasi Imigrasi Bali

14 Juni 2023, 10:28 WIB
Kantor Imigrasi Bali deportasi WNA Kanada usai buat keributan /ANTARA

ZONABANTEN.com – Seorang warga negara asing (WNA) asal Kanada dideportasi oleh kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali. Keputusan kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk mendeportasi WNA tersebut dikarenakan perilaku sang WNA beberapa waktu lalu.

WNA asal Kanada ini diketahui telah mengamuk dan membuat keributan di Seminyak, Badung, Bali.

Keputusan untuk mendeportasi WNA asal Kanada ini dilakukan setelah surat rekomendasi dari kepolisian telah keluar.

 

“Berdasarkan surat rekomendasi kepolisian, kami mendeportasi pelaku,” ujar Sugito selaku Kepala Imigrasi Ngurah Rai, Bali.

Baca Juga: Seorang WNA Dideportasi dari Bali usai Unggah Foto Tanpa Busana di Pohon Suci

Sugito mengungkap bahwa WNA asal Kanada berinisial MRD tersebut telah ditangkap oleh petugas setelah mengamuk dan membuat keributan.

WNA asal Kanada tersebut juga diketahui membawa senjata tajam pada saat kejadian, tepatnya pada tanggal 9 Juni 2023.

Pemerintah setempat menganggap bahwa tindakan yang dilakukan oleh pelaku yang berusia 30 tahun itu merupakan tindakan berbahaya untuk keamanan dan ketertiban masyarakat. 

MRD sendiri diketahui telah memasuki wilayah Bali sejak 13 Mei 2023 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah rai.

Baca Juga: Tindak 63 Pelanggaran WNA, Imigrasi Bali Imbau Masyarakat Tidak Viralkan Bule Bermasalah

Ia masuk ke wilayah Bali dan menetap disana dengan menggunakan izin tinggal terbata sebagai investor. 

MRD sempat kembali ke Montreal, Kanada pada Selasa, 13 Juni 2023 lalu dengan menggunakan Malaysia Airlines melalui Kuala Lumpur-Doha dan melanjutkan penerbangan menuju Kanada. 

Berdasarkan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, MRD mengakui bahwa ia mengunjungi Indonesia untuk melakukan investasi pada perusahaan di bidang real estat. 

MRD juga mengakui bahwa senjata tajam yang ia gunakan pada saat kejadian merupakan barang tiruan dan ia sedang berada dibawah pengaruh alkohol. 

Akibat dari perbuatannya tersebut, MRD dilarang masuk ke Indonesia dan juga dijatuhi pasal 102 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.***

Editor: Dinda Indah Puspa Rini

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler