Palsukan Dokumen untuk Pembuatan KTP, Imigrasi Bali Tahan WNA Suriah

- 9 Maret 2023, 18:48 WIB
Palsukan Dokumen untuk Pembuatan KTP, Imigrasi Bali Tahan WNA Suriah
Palsukan Dokumen untuk Pembuatan KTP, Imigrasi Bali Tahan WNA Suriah /ANTARA

ZONABANTEN.com – Imigrasi Denpasar, Bali menahan Warga Negara Asing (WNA) Suriah yang diduga memalsukan dokumen untuk pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP). WNA asal Suriah, Mohamad Zghaib bin Nizar (31) memiliki KTP Indonesia dengan nama dirinya dan itu merupakan pelanggaran karena telah memalsukan identitas. Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Barron Ichsan mengatakan bahwa tim gabungan telah menangkap seorang pria (WNA) dengan pacarnya di sebuah rumah kos pada 16 Februari 2023.

Barron belum mengetahui pasti alasan pembuatan KTP dari WNA dan berencana akan mendeportasi sembari menunggu hasil pemeriksaan pihak kepolisian.

"Alasannya belum jelas. Kita harus tahu alasan dia bikin KTP, apalagi ini menjelang pemilu 2024. Tujuannya apa kita belum jelas," ucap Baron.

Sementara itu, kuasa hukum Mohamad Zghaib bin Nizar, I Wayan Dharma Nya Gara meminta kepastian status hukum terhadap kliennya tersebut.

"Pertama sekali saya butuh respon, terhadap surat kami. Selain itu, kepastian hukum. Kalau memang tidak ada pasal yang didakwakan atau pun bagaimana ya secepatnya diinformasikan karena ini klien saya korban dan ketidaktahuan sistem," ucap dia.

Wayan mengungkap bahwa sisi lain penangkapan  WNA asal Suriah tersebut tidak memiliki niat untuk membuat dokumen seperti KTP, ini alasan mengapa dia ditangkap.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 10 Maret 2023, Beberapa Zodiak Ini Harus Hati-Hati

Nizar awalnya ingin membuat kartu ATM, namun dia tidak memiliki kelengkapan dokumen kartu tabungan.

Selama di Bali, Nizar berkenalan dengan seseorang dari Tinder yang berinisial N, dia meminta bantuan temannya tersebut untuk mengurus dokumen KTP.

Halaman:

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x