Cara Mendapatkan Label Halal Melalui Sertifikasi, Pelaku Usaha Wajib Tau!

13 Maret 2022, 14:50 WIB
Logo label halal baru di Indonesia /Humas Kementerian Agama Republik Indonesia

ZONABANTEN.com – Baru-baru ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH memperkenalkan label halal yang baru untuk digunakan dalam skala nasional di Indonesia.

Dilansir ZONABANTEN.com dari Antara News, penetapan label halal baru yang berlaku secara nasional terdapat pada keputusan kepala BPJPH nomor 40 tahun 2022 tentang penetapan label halal yang diumumkan pada siaran pers pada Sabtu 12 Maret 2022 kemarin.

Keberadaan label halal pada suatu produk, entah itu barang konsumsi atau selain itu dinilai sangat penting keberadaannya, terutama di Indonesia.

Baca Juga: Kenapa Label Halal Penting untuk Ada di Suatu Produk? Begini Penjelasannya!

Berdasarkan UU nomor 33 tahun 2014, semua produk konsumsi, makanan dan minuman, serta produk lain seperti obat-obatan, kosmetik, dan lain sebagainya harus memiliki sertifikat halal.

Dari semua peraturan yang telah disebutkan, mungkin terpikirkan kenapa suatu produk harus memiliki sertifikasi halal?

Sertifikasi halal diperlukan pada suatu produk untuk meyakinkan konsumen bahwa yang mereka konsumsi diproses sesuai syariat.

Baca Juga: Cara Menugurus Label Halal Baru dari BPJPH Kementerian Agama

Selain itu, menurut survei yang dilakukan oleh ‘Malaysian Agricultural Research and Development Institute’ (MARDI), penerapan sertifikasi halal penting untuk suatu makanan maupun minuman.

Hal ini dikarenakan pada proses pembuatan makanan, minuman, atau produk konsumsi halal lainnya, aspek kebersihan, higienitas, ramah lingkungan, dan menghormati kesejahteraan hewan sangat diutamakan.

Lebih lanjut, dengan adanya sertifikasi halal yang ditandai dengan penggunaan label pada suatu produk, terlebih yang dikonsumsi, memberikan keuntungan pada penjual produknya.

Produk halal meningkatkan pendapatan atau keuntungan dari penjualannya, menarik minat konsumen beragama islam, membantu konsumen di luar negeri bila produk di ekspor, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Makna Label Halal Baru dari Kementerian Agama

Lalu bagaimana proses agar suatu perusahaan bisa mendapatkan sertifikasi halal dan berhak menyematkan label halal pada produk mereka?

Berikut langkah-langkah yang ZONABANTEN.com kutip dari situs Paul Hype Page & Co :

1. Pelaku usaha mendaftarkan permintaan sertifikasi halal kepada BPJPH. Pihak BPJPH kemudian akan mengatur penjadwalan untuk melakukan riset dan/atau penilaian produk yang ingin disertifikasi.

2. Pihak pemeriksa dari BPJPH akan melakukan penelitian kandungan produk di laboratorium secara menyeluruh untuk melihat apakah produk yang ingin disertifikasi mengandung zat non-halal.

3. Hasil penelitian akan dikirimkan kepada pihak BPJPH. Lebih lanjut, BPJPH akan bekerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk melakukan pemeriksaan yang menentukan fatwa yang bisa berjalan hingga 30 hari.

Baca Juga: Resmi Berlaku Maret 2022! Ini Label Halal Indonesia yang Baru, Filosofi dan Maknanya

4. Ada 2 kemungkinan keputusan yang akan dijatuhkan oleh MUI. Pertama, bila produk yang diminta halal, sertifikasi halal akan segera diedarkan. Bila tidak, proposal akan ditolak.

5.Sertifikasi halal yang diedarkan untuk suatu produk sudah berlaku dan bisa diaplikasikan. 

Masa berlaku dari sertifikasi halal suatu produk adalah 4 tahun. Perpanjangan masa berlakunya diharapkan untuk diajukan setidaknya 3 bulan sebelum masa berlaku sertifikasi sebelumnya berakhir.***

Editor: Siti Fatimah Adri

Sumber: ANTARA paulhypepage.co.id ap.fftc.org.tw

Tags

Terkini

Terpopuler