Cara Mengurus Label Halal Baru dari BPJPH Kementerian Agama

- 13 Maret 2022, 13:31 WIB
Alur cara mengurus Label Halal Baru dari BPJPH Kementerian Agama
Alur cara mengurus Label Halal Baru dari BPJPH Kementerian Agama /laman halal.go.id

ZONABANTEN.com - Berikut cara mengurus Label Halal Baru dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama yang sudah resmi ditetapkan dan berlaku secara nasional.

Terhitung mulai 14 Februari 2022, BPJPH memberikan informasi perubahan alur cara mengurus Label Halal Baru dan alur pembayaran atas layanan permohonan sertifikat halal (regular) yang dibiayai secara mandiri.

Berikut cara mengurus Label Halal Baru sampai mendapatkan sertifikat Halal dari BPJPH Kementerian Agama.

Baca Juga: Makna Label Halal Baru dari Kementerian Agama

1. Pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikat halal secara online melalui aplikasi SiHalal dengan alamat https://ptsp.halal.go.id

2. Dokumen-dokumen yang diserahkan akan diperiksa oleh BPJPH, apabila dinyatakan lengkap dokumen akan dikirimkan ke Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk dilakukan pemeriksaan dokumen dan perhitungan biaya pemeriksaan kehalalan produk.

3. Perhitungan biaya pemeriksaan kehalalan produk dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama dua hari kerja sejak dokumen dinyatakan sesuai ketentuan LPH.

4. LPH akan meminta tambahan data atau informasi kepada pelaku usaha jika ada ketidaksesuaian dokumen saat dilakukan pemeriksaan.

Baca Juga: Bansos PBI Maret 2022 Cair! Siapkan KTP dan Cek Nama Anda di Sini, Agar Bisa Mendapatkan Bantuannya

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: Halal.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x