Makna Label Halal Baru dari Kementerian Agama

- 13 Maret 2022, 12:50 WIB
Label Halal Baru Indonesia oleh Kementerian Agama
Label Halal Baru Indonesia oleh Kementerian Agama /laman resmi kemenag

ZONABANTEN.com - Kementerian Agama menetapkan Label Halal Baru yang berlaku secara nasional. Lalu apakah ada Makna Label Halal Baru dari Kemenag ini?

Penetapan Label Halal Baru ditulis dan diatur dalam Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 40 Tahun 2022 tentang penetapan label halal.

Label Halal Baru sudah ditetapkan di Jakarta sejak 10 Februari 2022, dan ditandatangani oleh Kepala BPJH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif sejak 1 Maret 2022.

Baca Juga: Vaksin Merah Putih Lolos Sertifikasi Halal MUI, Ini Buktinya

Label halal baru ditetapkan untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan bagian dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

Lalu bagaimanakah makna Label Halal Baru yang ditetapkan Kemenag ini?

Label Halal Baru Indonesia secara filosofinya mengadaptasi dari nilai-nilai Indonesia.

Corak dan bentuk yang ada dalam Label Halal Baru merupakan artefak-artefak budaya yang punya ciri khas unik, berkarakter, dan tentu merepresentasikan Halal Indonesia.

Baca Juga: Bansos PBI Maret 2022 Cair! Siapkan KTP dan Cek Nama Anda di Sini, Agar Bisa Mendapatkan Bantuannya

Halaman:

Editor: Bunga Angeli

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x