ZONABANTEN.com – Baru-baru ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH memperkenalkan label halal yang baru untuk digunakan dalam skala nasional di Indonesia.
Dilansir ZONABANTEN.com dari Antara News, penetapan label halal baru yang berlaku secara nasional terdapat pada keputusan kepala BPJPH nomor 40 tahun 2022 tentang penetapan label halal yang diumumkan pada siaran pers pada Sabtu 12 Maret 2022 kemarin.
Penetapan label halal tersebut mengundang pro dan kontra di tengah masyarakat.
Baca Juga: Cara Menugurus Label Halal Baru dari BPJPH Kementerian Agama
Namun, pada akhirnya, keberadaan label halal pada suatu produk, entah itu barang konsumsi atau selain itu dinilai sangat penting keberadaannya, terutama di Indonesia.
Fakta bahwa Indonesia adalah negara dengan jumlah penganut agama islam terbanyak membuat pemerintah memiliki aturan-aturan atau kebijakan yang cukup ketat dalam sertifikasi pengadaannya pada suatu produk.
Berdasarkan UU nomor 33 tahun 2014, semua produk konsumsi, makanan dan minuman, serta produk lain seperti obat-obatan, kosmetik, dan lain sebagainya harus memiliki sertifikat halal.
Kata ‘Halal‘ sendiri merujuk pada sesuatu yang ‘diizinkan‘, ‘diperbolehkan‘ berdasarkan hukum agama islam.
Baca Juga: Makna Label Halal Baru dari Kementerian Agama
Dalam UU nomor 33 tahun 2014 pun, dijelaskan kriteria produk halal, antara lain sebagai berikut :