Resmi Berlaku Maret 2022! Ini Label Halal Indonesia yang Baru, Filosofi dan Maknanya

- 13 Maret 2022, 06:11 WIB
Resmi Berlaku Maret 2022! Ini Label Halal Indonesia yang Baru, Filosofi dan Maknanya
Resmi Berlaku Maret 2022! Ini Label Halal Indonesia yang Baru, Filosofi dan Maknanya /

ZONABANTEN.com - Pada Sabtu, 12 Maret, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama resmi menetapkan label halal yang berlaku secara nasional.

Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

Penetapan label halal tersebut, dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Baca Juga: 5 Momen Menarik di Konser BTS Permission To Dance On Stage - Seoul Hari Ke-2

"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," ucap Aqil Irham.

Aqil juga turut menjelaskan filosofi dari Label Halal Indonesia yang mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesiaan.

Bentuk dan corak yang ada di label halal tersebut merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas unik dan merepresentasikan Halal Indonesia.

"Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia," ucap Aqil menggambarkan.

Baca Juga: 9 Foto Soodam Secret Number, Visual Menawan Bagai Bidadari dari Seoul yang Diharapkan Main Drama

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x