Ternyata, Zakat Fitrah dengan Uang itu Tidak Sah! Begini Penjelasannya

- 20 April 2023, 00:02 WIB
 Ilustrasi Zakat Fitrah/pexels
Ilustrasi Zakat Fitrah/pexels /

Kedua, pembayaran zakat fitrah dengan uang adalah tidak sah karena uang merupakan alat tukar dan bukan makanan pokok (Quthil Balad).

Ketiga, adapun diperbolehkannya pembayaran zakat fitrah dengan uang hanya sebagai konversi dari harga bahan pokok sebagai pengganti.

Keempat, untuk menghindari khilaf, maka panitia atau mustahik harus menyediakan bahan makanan pokok (Quthil Balad) agar muzakki lebih mudah dan ada kejelasan berdasarkan kaidah fikih “alkhuruju minal khilaf mustahabbun”.

Demikian pembahasan terkait tidak sahnya zakat fitrah dengan uang.***

Halaman:

Editor: Rahman Wahid

Sumber: LBM PCNU Kota Serang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah