Ternyata, Zakat Fitrah dengan Uang itu Tidak Sah! Begini Penjelasannya

- 20 April 2023, 00:02 WIB
 Ilustrasi Zakat Fitrah/pexels
Ilustrasi Zakat Fitrah/pexels /

Hasil LBM PCNU Kota Serang Soal Zakat Fitrah dengan Uang / ZONABANTEN.com / Rahman Wahid
Hasil LBM PCNU Kota Serang Soal Zakat Fitrah dengan Uang / ZONABANTEN.com / Rahman Wahid

Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Serang kemudian melaksanakan Bahtsul Masail (perundingan) untuk memecahkan masalah zakat fitrah dengan uang.

Baca Juga: Berikut Lokasi Salat Idul Fitri untuk Muhammadiyah di Gorontalo

Dalam pertimbangan LBM PCNU Kota Serang, membayar zakat fitrah dengan uang diperbolehkan (Mengonversi) sebagaimana pendapat Mazhab Hanafiyah, hanya saja dengan catatan jika hal tersebut lebih baik lebih memberi manfaat kepada penerima zakat.

Pendapat Mazhab Hanafiyah ini tidak menghilangkan hukum asal zakat fitrah yakni dengan Quthil Balad (makanan pokok setempat).

Dari pertimbangan tersebut, tim perumus LBM PCNU Kota Serang yang berisi KH. Drs. Matin Syarkowi, KH. Saifun Nawasi, S.Pd, Kiai Achmad Moenif, Ust. Suhud, SHI, Ust Faiz Arachman, S.Pd.i, dan Ust Sudirman S.H.I merumuskan hal-hal terkait zakat fitrah dengan uang sebagai berikut.

Baca Juga: Jadwal TV Trans 7 Hari Ini Kamis, 20 April 2023 Super Tawa, Redaksi, FYP, On The Spot, Hingga Lapor Pak!

 

Pertama, menunaikan zakat fitrah adalah dengan bentuk bahan makanan pokok (Quthil Balad) dengan ukuran satu sha’ yaitu berbobot seberat 2,5 Kg atau 3,5 liter.

Halaman:

Editor: Rahman Wahid

Sumber: LBM PCNU Kota Serang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah