Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Serang kemudian melaksanakan Bahtsul Masail (perundingan) untuk memecahkan masalah zakat fitrah dengan uang.
Baca Juga: Berikut Lokasi Salat Idul Fitri untuk Muhammadiyah di Gorontalo
Dalam pertimbangan LBM PCNU Kota Serang, membayar zakat fitrah dengan uang diperbolehkan (Mengonversi) sebagaimana pendapat Mazhab Hanafiyah, hanya saja dengan catatan jika hal tersebut lebih baik lebih memberi manfaat kepada penerima zakat.
Pendapat Mazhab Hanafiyah ini tidak menghilangkan hukum asal zakat fitrah yakni dengan Quthil Balad (makanan pokok setempat).
Dari pertimbangan tersebut, tim perumus LBM PCNU Kota Serang yang berisi KH. Drs. Matin Syarkowi, KH. Saifun Nawasi, S.Pd, Kiai Achmad Moenif, Ust. Suhud, SHI, Ust Faiz Arachman, S.Pd.i, dan Ust Sudirman S.H.I merumuskan hal-hal terkait zakat fitrah dengan uang sebagai berikut.
Pertama, menunaikan zakat fitrah adalah dengan bentuk bahan makanan pokok (Quthil Balad) dengan ukuran satu sha’ yaitu berbobot seberat 2,5 Kg atau 3,5 liter.