Ternyata, Zakat Fitrah dengan Uang itu Tidak Sah! Begini Penjelasannya

- 20 April 2023, 00:02 WIB
 Ilustrasi Zakat Fitrah/pexels
Ilustrasi Zakat Fitrah/pexels /

ZONABANTEN.com – Jelang berakhirnya bulan Ramadhan, umat muslim diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.

Pembayaran zakat fitrah sendiri sebenarnya bisa dibayarkan saat memasuki bulan Ramadhan hingga pada khatib akan naik mimbar waktu shalat Idul Fitri.

Besaran zakat untuk setiap muslim adalah 2,5 kg atau dikonversi menjadi 3,5 liter makanan pokok yang biasa dimakan masyarakat setempat.

Pada saat ini, banyak orang yang kemudian membayar zakat fitrah dengan sejumlah uang.

Baca Juga: Wajib Dicoba, Berikut 10 Menu Makanan Diet untuk Berpuasa yang Bersumber dari Al-Qur'an

 

Lalu, bolehkah membayar zakat fitrah dengan uang? Berikut ini pembahasannya.

Pada dasarnya, pembayaran zakat fitrah menggunakan makanan pokok (Quthil Balad) masyarakat setempat dan uang sendiri hanya alat pembayaran yang sah.

Jadi sebenarnya, menggunakan uang untuk membayar zakat fitrah tidak sah karena bukan makanan pokok (Quthil Balad).

Hasil LBM PCNU Kota Serang Soal Zakat Fitrah dengan Uang / ZONABANTEN.com / Rahman Wahid
Hasil LBM PCNU Kota Serang Soal Zakat Fitrah dengan Uang / ZONABANTEN.com / Rahman Wahid

Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Serang kemudian melaksanakan Bahtsul Masail (perundingan) untuk memecahkan masalah zakat fitrah dengan uang.

Baca Juga: Berikut Lokasi Salat Idul Fitri untuk Muhammadiyah di Gorontalo

Dalam pertimbangan LBM PCNU Kota Serang, membayar zakat fitrah dengan uang diperbolehkan (Mengonversi) sebagaimana pendapat Mazhab Hanafiyah, hanya saja dengan catatan jika hal tersebut lebih baik lebih memberi manfaat kepada penerima zakat.

Pendapat Mazhab Hanafiyah ini tidak menghilangkan hukum asal zakat fitrah yakni dengan Quthil Balad (makanan pokok setempat).

Dari pertimbangan tersebut, tim perumus LBM PCNU Kota Serang yang berisi KH. Drs. Matin Syarkowi, KH. Saifun Nawasi, S.Pd, Kiai Achmad Moenif, Ust. Suhud, SHI, Ust Faiz Arachman, S.Pd.i, dan Ust Sudirman S.H.I merumuskan hal-hal terkait zakat fitrah dengan uang sebagai berikut.

Baca Juga: Jadwal TV Trans 7 Hari Ini Kamis, 20 April 2023 Super Tawa, Redaksi, FYP, On The Spot, Hingga Lapor Pak!

 

Pertama, menunaikan zakat fitrah adalah dengan bentuk bahan makanan pokok (Quthil Balad) dengan ukuran satu sha’ yaitu berbobot seberat 2,5 Kg atau 3,5 liter.

Kedua, pembayaran zakat fitrah dengan uang adalah tidak sah karena uang merupakan alat tukar dan bukan makanan pokok (Quthil Balad).

Ketiga, adapun diperbolehkannya pembayaran zakat fitrah dengan uang hanya sebagai konversi dari harga bahan pokok sebagai pengganti.

Keempat, untuk menghindari khilaf, maka panitia atau mustahik harus menyediakan bahan makanan pokok (Quthil Balad) agar muzakki lebih mudah dan ada kejelasan berdasarkan kaidah fikih “alkhuruju minal khilaf mustahabbun”.

Demikian pembahasan terkait tidak sahnya zakat fitrah dengan uang.***

Editor: Rahman Wahid

Sumber: LBM PCNU Kota Serang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah