Kejahatan Perang, Kejahatan Terhadap Kemanusiaan, dan Genosida, Apa Bedanya? Simak Ulasannya dari ICC

- 6 April 2022, 08:28 WIB
Ilustrasi perlakuan kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida terhadap masyarakat sipil dan kombatan
Ilustrasi perlakuan kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida terhadap masyarakat sipil dan kombatan /pexels

Kejahatan terhadap kemanusiaan dapat terjadi di masa damai, termasuk penyiksaan dan pemerkosaan dan diskriminasi, baik itu berbasis ras, etnis, budaya, agama atau gender.

Apa itu genosida?

Genosida sebagai konsep hukum berawal dari pengadilan Nuremburg terhadap penjahat perang Nazi, dengan pengacara Polandia-Yahudi Raphael Lemkin menciptakan istilah untuk menggambarkan pemusnahan enam juta orang Yahudi oleh Nazi.

Baca Juga: Perang Rusia-Ukraina Paksa Muslim Timur Tengah Berhemat Saat Ramadhan

Kejahatan genosida secara resmi dibuat dalam Konvensi Genosida 1948 untuk menggambarkan tindakan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, kelompok nasional, etnis, ras atau agama.

“Genosida adalah kejahatan internasional yang sangat spesifik yang sulit dibuktikan,” kata Cecily Rose, profesor hukum internasional di Universitas Leiden di Belanda.

Gagasan Baru: Kejahatan Agresi

ICC menambahkan kejahatan agresi ke dalam kewenangannya pada tahun 2017 untuk memasukkan serangan terhadap kedaulatan, integritas teritorial atau kemerdekaan politik negara lain.

Pelanggaran tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa para pemimpin politik dan militer dimintai pertanggungjawaban atas invasi dan serangan besar lainnya.

Baca Juga: Sadis! Pemuka Agama di India, Imbau Lakukan Genosida

Halaman:

Editor: Siti Fatimah Adri

Sumber: CNA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah