Kejahatan Perang, Kejahatan Terhadap Kemanusiaan, dan Genosida, Apa Bedanya? Simak Ulasannya dari ICC

- 6 April 2022, 08:28 WIB
Ilustrasi perlakuan kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida terhadap masyarakat sipil dan kombatan
Ilustrasi perlakuan kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida terhadap masyarakat sipil dan kombatan /pexels

Apa itu kejahatan perang?

Kejahatan perang adalah pelanggaran serius terhadap hukum internasional terhadap warga sipil dan kombatan selama konflik bersenjata.

Parameter yang merupakan kejahatan tersebut diatur dalam Pasal 8 Statuta Roma 1998 yang membentuk ICC.

Konvensi Jenewa 1949 menyebutkan kejahatan perang sebagai pelanggaran berat yang mencakup lebih dari 50 skenario, termasuk pembunuhan, penyiksaan, pemerkosaan dan penyanderaan serta serangan terhadap misi kemanusiaan.

Kejahatan perang juga mencakup serangan yang disengaja terhadap warga sipil atau kota, desa, tempat tinggal atau bangunan yang tidak dipertahankan.

Baca Juga: Kapal Perang Amerika Dikejar oleh Dua Bola Cahaya Besar yang Diduga adalah UFO

Serangan yang bukan tujuan militer dan deportasi atau pemindahan semua atau sebagian penduduk dari wilayah yang diduduki juga termasuk kedalam kejahatan perang.

Apa yang dimaksud kejahatan terhadap kemanusiaan?

Gagasan kejahatan terhadap kemanusiaan pertama kali ditetapkan pada 8 Agustus 1945, dan dikodifikasikan dalam pasal 7 Statuta Roma.

Kejahatan ini melibatkan serangan luas atau sistematis yang ditujukan terhadap penduduk sipil termasuk pembunuhan dan pemusnahan serta perbudakan dan deportasi atau pemindahan paksa.

Halaman:

Editor: Siti Fatimah Adri

Sumber: CNA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah