Kejahatan Perang, Kejahatan Terhadap Kemanusiaan, dan Genosida, Apa Bedanya? Simak Ulasannya dari ICC

- 6 April 2022, 08:28 WIB
Ilustrasi perlakuan kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida terhadap masyarakat sipil dan kombatan
Ilustrasi perlakuan kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida terhadap masyarakat sipil dan kombatan /pexels

Akan tetapi hal itu tidak dapat digunakan terhadap lusinan anggota ICC yang belum mengakui yurisdiksi pengadilan atas kejahatan tersebut.

ICC juga tidak dapat mendakwa pemimpin negara yang bukan anggota ICC atas kejahatan agresi.

Pakar hukum mengatakan bahwa membawa kasus seperti itu terhadap Rusia mungkin memerlukan pembentukan pengadilan khusus.***

Halaman:

Editor: Siti Fatimah Adri

Sumber: CNA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah