Kejahatan Perang, Kejahatan Terhadap Kemanusiaan, dan Genosida, Apa Bedanya? Simak Ulasannya dari ICC

- 6 April 2022, 08:28 WIB
Ilustrasi perlakuan kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida terhadap masyarakat sipil dan kombatan
Ilustrasi perlakuan kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida terhadap masyarakat sipil dan kombatan /pexels

ZONABANTEN.com – Negara Rusia dituduh dunia melakukan kejahatan perang di Ukraina selama invasi yang mulai dilakukan pada 24 Februari lalu.

Rusia semakin keras diklaim melakukan kejahatan perang di Ukraina menyusul penemuan puluhan mayat di daerah yang baru-baru ini direbut kembali dari pasukan Rusia di dekat ibu kota Kyiv.

Presiden Ukraina, Volodymyr Zelenskyy menuduh Rusia melakukan percobaan "genosida" atas temuan tersebut.

Baca Juga: Identitas Komandan Rusia yang Diduga Memimpin Aksi Pembunuhan di Bucha Terungkap

Ia juga menyebutkan pengepungan berdarah di pelabuhan selatan Mariupol sebagai "kejahatan terhadap kemanusiaan".

Perbedaan ungkapan tersebut dapat dilihat dari kejahatan paling serius yang diketahui manusia yang sebagai dasar terbentuknya International Criminal Court  (ICC) atau pengadilan kriminal internasional.

Baik Rusia maupun Ukraina bukanlah pihak dalam ICC, tetapi Ukraina telah menerima yurisdiksi pengadilan atas dugaan kejahatan yang dilakukan di wilayahnya sejak invasi Rusia ke Krimea.

Sejak 3 Maret 2022, Kepala jaksa ICC membuka penyelidikan atas kemungkinan kejahatan perang di Ukraina.

Baca Juga: Amerika Serikat dan Eropa Rencanakan Sanksi Rusia Saat Ukraina Peringatkan Lebih Banyak Kematian Warga Sipil

Halaman:

Editor: Siti Fatimah Adri

Sumber: CNA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x