Jawaban Materi 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying Pelatihan Anti Perundungan PINTAR Kemenag Angkatan II

- 25 April 2024, 05:00 WIB
Jawaban Materi 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying Pelatihan Anti Perundungan PINTAR Kemenag Angkatan II
Jawaban Materi 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying Pelatihan Anti Perundungan PINTAR Kemenag Angkatan II /PINTAR Kemenag/

D Pasal 1 Ayat (2)

7 dari 10 Soal

Apakah definisi hukum menurut HMN Purwosutjipto

A Peraturan-peraturan yang bersifat memaksa yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan hukuman tertentu.

B Himpunan petunjuk hidup (baik perintah atau larangan) yang mengatur tata tertibdalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar dapa menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah dari masyarakat itu

C Suatu gejala sosial, tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum maka hukum menjadi suatu aspek dari kebudayaan seperti agama, kesusilaan, adat istiadat, dan kebiasaan

D Keseluruhan norma yang oleh penguasa negara atau penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut

Baca Juga: Jadwal NET TV Hari Ini Kamis, 25 April 2024 Akan Tayang Di Balik Mitos, Makan Enak, Hingga Masakuy

8 dari 10 Soal

Apakah tujuan hukum menurut Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto?

Halaman:

Editor: Rahman Wahid

Sumber: PINTAR Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah