Jawaban Materi 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying Pelatihan Anti Perundungan PINTAR Kemenag Angkatan II

- 25 April 2024, 05:00 WIB
Jawaban Materi 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying Pelatihan Anti Perundungan PINTAR Kemenag Angkatan II
Jawaban Materi 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying Pelatihan Anti Perundungan PINTAR Kemenag Angkatan II /PINTAR Kemenag/

B Pasal 5 Ayat (2)

C Pasal 5 Ayat (3)

D Pasal 5 Ayat (4)

4 dari 10 Soal

Apa definisi anak dalam UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak?

A Seseorang yang belum berusia 16 (enam belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan

B Seseorang yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan

C Seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan

D Seseorang yang belum berusia 19 (sembilan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan

Baca Juga: Jawaban Materi 3.2 Anti Perundungan (Anti- Bullying) dan Kekerasan Terhadap Murid Angkatan II PINTAR Kemenag

Halaman:

Editor: Rahman Wahid

Sumber: PINTAR Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah