Jawaban Materi 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying Pelatihan Anti Perundungan PINTAR Kemenag Angkatan II

- 25 April 2024, 05:00 WIB
Jawaban Materi 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying Pelatihan Anti Perundungan PINTAR Kemenag Angkatan II
Jawaban Materi 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying Pelatihan Anti Perundungan PINTAR Kemenag Angkatan II /PINTAR Kemenag/

D 9 tahun

2 dari 10 Soal

Apa ancaman hukum terhadap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman?

A Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

B Pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

C Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

D Pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

3 dari 10 Soal

Dalam Pasal dan ayat berapa ketentuan tersebut diatur?

A Pasal 5 Ayat (1)

Halaman:

Editor: Rahman Wahid

Sumber: PINTAR Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah