Jawaban Materi 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying Pelatihan Anti Perundungan PINTAR Kemenag Angkatan II

- 25 April 2024, 05:00 WIB
Jawaban Materi 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying Pelatihan Anti Perundungan PINTAR Kemenag Angkatan II
Jawaban Materi 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying Pelatihan Anti Perundungan PINTAR Kemenag Angkatan II /PINTAR Kemenag/

ZONABANTEN.com – Berikut ini adalah kunci jawaban materi 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying pelatihan Anti Perundungan (Anti Bullying) dan Kekerasan Terhadap Murid PINTAR Kemenag Angkatan II.

Pelatihan Anti Perundungan (Anti Bullying) dan Kekerasan Terhadap Murid PINTAR Kemenag Angkatan II digelar pada 25-29 April 2024.

Ada 10 soal untuk lulus dari materi ini dan melanjutkan ke materi selanjutnya.

Berikut ini, kunci jawaban materi 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying pelatihan Anti Perundungan (Anti Bullying) dan Kekerasan Terhadap Murid PINTAR Kemenag Angkatan II selengkapnya.

Baca Juga: Jawaban 3.3 Menjadi Satgas Anti Bullying: Kenali, Pahami, Cegah Perundungan di Sekitar Kita PINTAR Kemenag

1 dari 10 Soal

Pasal 354 Ayat (1) KUHP mengatur pelaku penganiayaan berat diancam dengan penjara paling lama?

A 8 tahun

B 7 tahun

C 10 tahun

Halaman:

Editor: Rahman Wahid

Sumber: PINTAR Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x