Jawaban Materi 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying Pelatihan Anti Perundungan PINTAR Kemenag Angkatan II

- 25 April 2024, 05:00 WIB
Jawaban Materi 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying Pelatihan Anti Perundungan PINTAR Kemenag Angkatan II
Jawaban Materi 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying Pelatihan Anti Perundungan PINTAR Kemenag Angkatan II /PINTAR Kemenag/

5 dari 10 Soal

Bullying termasuk dalam unsur tindak kekerasan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur ancaman hukuman bagi pelaku bullying (kekerasan). Pasal 353 KUHP Ayat (1) mengatur bahwa penganiayaan yang dilakukan dengan rencana diancam dengan penjara paling lama 4 tahun. Pada Ayat (2) disebutkan jika korban mengalami luka berat, maka diancam penjara paling lama...

A 7 Tahun

B 9 Tahun

C 10 Tahun

6 dari 10 Soal

Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 dinyatakan bahwa Indonesia adalah Negara Hukum. Sebutkan dalam pasal dan ayat berapa penegasan ini?

A Pasal 1 Ayat (3)

B Pasal 1 Ayat (4)

C Pasal 1 Ayat (1)

Halaman:

Editor: Rahman Wahid

Sumber: PINTAR Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah