5 dari 10 Soal
Bullying termasuk dalam unsur tindak kekerasan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur ancaman hukuman bagi pelaku bullying (kekerasan). Pasal 353 KUHP Ayat (1) mengatur bahwa penganiayaan yang dilakukan dengan rencana diancam dengan penjara paling lama 4 tahun. Pada Ayat (2) disebutkan jika korban mengalami luka berat, maka diancam penjara paling lama...
A 7 Tahun
B 9 Tahun
C 10 Tahun
6 dari 10 Soal
Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 dinyatakan bahwa Indonesia adalah Negara Hukum. Sebutkan dalam pasal dan ayat berapa penegasan ini?
A Pasal 1 Ayat (3)
B Pasal 1 Ayat (4)
C Pasal 1 Ayat (1)