SIM Mati? Jangan Khawatir, Berikut Cara dan Syarat Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru

- 4 Juli 2023, 17:00 WIB
Cara dan Syarat Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru
Cara dan Syarat Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru /pexels/

Apabila telah memenuhi persyaratan yang ada, pemohon dapat mengikuti cara berikut untuk perpanjangan SIM

1. Pada tanggal 28 - 29 Juni 2023 pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM dan Unit SIM Keliling DKI Jakarta diliburkan

2. Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Jumat, tanggal 30 Juni 2023, Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 28 - 29 Juni 2023 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada hari Jumat, 30 Juni 2023 di berbagai titik yang telah ditentukan

Demikian cara dan syarat perpanjangan SIM yang dapat diikuti.***

Halaman:

Editor: Rahman Wahid

Sumber: Twitter @TMCPoldaMetro


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah