SIM Mati? Jangan Khawatir, Berikut Cara dan Syarat Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru

- 4 Juli 2023, 17:00 WIB
Cara dan Syarat Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru
Cara dan Syarat Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru /pexels/

Apabila sudah melakukan pencetakan SIM, pemohon akan dikenakan tarif yang sama seperti membuat SIM baru.

Baca Juga: Hadapi Timor Leste Di Laga Pembuka Piala AFF Wanita U-19, Timnas Indonesia Siap Redam Kekuatan Lawan

Mengurus SIM Mati di Momen Cuti Bersama dan Libur Idul Adha 2023

Bagi pemilik SIM mati pada momen cuti bersama dan libur Idul Adha 2023 berikut cara mengurusnya

1. Masa berlaku SIM habis pada tanggal 28 dan 29 Juni 2023. SIM yang habis masa berlakunya di tanggal tersebut dapat dibuat perpanjang pada tanggal 30 Juni 2023 tanpa harus buat baru

2. Fotokopi KTP yang masih berlaku

3. Fotokopi SIM lama dan SIM asli

4. Bukti cek kesehatan

5. Bukti tes psikologi

Baca Juga: Dana KJP Plus Juli Cuma Bisa Ditarik Rp100 Ribu, Sisanya Gunakan di Merchant Ini Saja

Halaman:

Editor: Rahman Wahid

Sumber: Twitter @TMCPoldaMetro


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah