SIM Mati? Jangan Khawatir, Berikut Cara dan Syarat Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru

- 4 Juli 2023, 17:00 WIB
Cara dan Syarat Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru
Cara dan Syarat Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru /pexels/

2. SIM asli yang hendak diperpanjang dan 2 lembar fotokopi

3. Surat keterangan kesehatan dari dokter atau Puskesmas. Bisa dibuat di lokasi perpanjang SIM

4. Surat lulus uji keterampilan simulator

5. Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap

Berikut cara perpanjangan SIM yang dapat dilakukan setelah semua syarat terpenuhi :

1. Kunjungi bagian registrasi untuk verifikasi data

2. Menuju bagian perekaman sidik jari dan foto

3. Melakukan ujian teori dan praktik

4. Jika lulus, bisa langsung menuju bagian percetakan SIM

5. Bila belum lulus, silakan mengulang ujian.

Halaman:

Editor: Rahman Wahid

Sumber: Twitter @TMCPoldaMetro


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah