SIM Mati? Jangan Khawatir, Berikut Cara dan Syarat Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru

- 4 Juli 2023, 17:00 WIB
Cara dan Syarat Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru
Cara dan Syarat Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru /pexels/

ZONABANTEN.com - Berikut ini merupakan penjelasan mengenai cara dan syarat perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mati tanpa perlu membuat baru.

Selama ini kita semua tahu bahwa ketika SIM telah mati, maka kita diharuskan untuk membuat SIM baru lagi.

Meskipun SIM tersebut mati lewat sehari pun pemilik SIM diwajibkan untuk melakukan pembuatan SIM baru.

Baca Juga: Jadwal TV Indosiar Hari Ini Selasa, 4 Juli 2023 Tayang Fokus, Pintu Berkah, Patroli, Hingga Magic 5

Pembuatan SIM baru terbilang cukup panjang karena pembuat SIM harus mengikuti ujian secara tertulis dan juga praktik.

Namun, ternayata Korlantas Polri telah memberikan dispensasi untuk SIM yang mati saat masa cuti bersama dan libur Idul Adha 2023 berlangsung.

Adapun cuti bersama dan libur Idul Adha 2023 tersebut berlangsung pada tanggal 28 hingga 30 Juni 2023.

Bagi pemilik SIM yang SIM mereka mati pada masa itu, diperbolehkan untuk melakukan pengurusan SIM mulai hari senin (3/7/2023).

Dispensasi tersebut diberikan karena saat periode cuti bersama dan libur Idul Adha 2023, pelayanan perpanjangan dan pembuatan SIM libur,

Pelayanan juga libur hingga tanggal 1 hingga 2 Juli 2023 dikarenakan hari Sabtu dan Minggu.

Halaman:

Editor: Rahman Wahid

Sumber: Twitter @TMCPoldaMetro


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x