SIM Mati? Jangan Khawatir, Berikut Cara dan Syarat Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru

- 4 Juli 2023, 17:00 WIB
Cara dan Syarat Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru
Cara dan Syarat Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru /pexels/

Baca Juga: Resmi! Untirta Drop Out Pelaku Revenge Porn, Begini Dasarnya

Sehubungan dengan ini, Korlantas Polri akhirnya memberikan dispensasi untuk perpanjangan SIM pada tanggal 3 hingga 5 Juli 2023.

Bagi pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis dapat juga memanfaatkan momen tersebut.

SIM di Indonesia sendiri memiliki masa berlaku selama lima tahun yang tidak mengacu pada tanggal lahir pemohon.

Masa berlaku SIM didasarkan pada tanggal pencetakan SIM.

Baca Juga: 5 Manfaat Mengikuti Program Kampus Mengajar dan Jadwal Pelaksanaannya Tahun 2023

Tata Cara dan Syarat Perpajangan SIM

Berikut ini cara dan syarat yang berlaku untuk perpanjangan SIM.

Adapun syarat yang diperlukan untuk perpanjangan SIM di antaranya :

1. KTP asli dan dua lembar fotokopi

Halaman:

Editor: Rahman Wahid

Sumber: Twitter @TMCPoldaMetro


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah