Rahasia Daun Kratom: Sejarah, Manfaat, dan Legalitas

24 Oktober 2023, 08:35 WIB
Ilustrasi - Seorang petani Kratom asal Kapuas Hulu Harrun sedang memetik daun Kratom yang memiliki nilai ekonomis dalam memenuhi kebutuhan masyarakat di wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat. /Antara/HP-Teofilusianto Timotius/

ZONABANTEN.com - Daun kratom atau yang dikenal dengan nama ilmiah Mitragyna speciosa, adalah tanaman yang berasal dari wilayah tropis Asia Tenggara, termasuk Indonesia, Malaysia, Thailand, dan Myanmar.

Belakangan ini, Kratom banyak mendapat perhatian publik terkait izin ekspor dari tanaman yang menjadi polemik dari dua lembaga pemerintah yang berbeda pendapat tentang tanaman ini.

Perbedaan pandangan ini terjadi antara Kementerian Perdagangan dan Balai Karantina Pertanian, dimana Kementerian Perdagangan menyatakan bahwa ekspor daun kratom saat ini tidak memiliki batasan, dan para eksportir tidak diwajibkan untuk memperoleh Surat Persetujuan Ekspor (SPE).

Di sisi lain, Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati, Adnan, menegaskan bahwa dalam keputusan terbaru, dibutuhkan Surat Keputusan Bersama (SKB) dari tiga kementerian terkait, yaitu KSP, BNN, dan Kemenkes, terkait dengan ekspor kratom. Badan Karantina sendiri menekankan bahwa ekspor kratom sebaiknya ditunda sementara menunggu hasil kajian yang sedang dilakukan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Baca Juga: 10 Makanan Pencerdas Otak Anak sejak Dalam Kandungan, Ibu Hamil Wajib Tahu

Lantas apa itu tanaman Kratom?, Bagaimana sejarah, manfaat, efek samping, dan legalitasnya?. Berikut Penjelasannya:

Sejarah Kratom

Melansir dari situs resmi Balai Diklat Keuangan Pontianak, Kratom pertama kali ditemukan pada awal tahun 1839 oleh seorang ahli botani dari Belanda bernama Pieter Willem Khortals yang menemukan spesies tanaman baru ang diberi nama Mitragyna speciosa. 

Menurut Global Biodiversity Information Facility (GBIF), klasifikasi taksonomi Mitragyna speciosa termasuk dalam kerajaan Plantae, filum Tracheophyta, kelas Magnoliopsida, ordo Gentianales, famili Rubiaceae, genus Mitragyna Korth, dan spesies Mitragyna speciosa.

Terdapat tiga varietas kratom yang terdiri dari 20 jenis yang tersebar di seluruh Asia Tenggara, termasuk Indonesia, Malaysia, Thailand, Filipina, dan Myanmar. Saat ini, budidaya kratom juga dilakukan di negara lain. Populasi terbesar tanaman kratom dapat ditemukan di Indonesia, terutama di Pulau Kalimantan, Sumatera, dan Papua.

Selain itu Kratom juga memiliki sebutan lain di beberapa negara Asia Tenggara di antaranya ketum, kutuk, atau biak-biak di Malaysia, kratom, kadam, atau ithang di Thailand, purik atau ketum di Kalimantan Barat, kedamba atau kedemba di Kalimantan Timur, dan sapat atau sepat di Kalimantan Tengah dan Selatan.

Baca Juga: Sejarah Zionis dan Berdirinya Negara Israel

Morfologi Kratom

Tanaman kratom tumbuh paling baik di wilayah beriklim tropis yang memiliki tingkat kelembapan antara 70%-80% dan tanah yang subur dengan pH antara 5,5-6,5. Kratom tumbuh dari biji yang jatuh dari pohon dan mencapai pertumbuhan yang optimal di tanah alluvial yang kaya mineral dan memiliki kelembapan yang cukup. 

Ukuran tanaman kratom dapat mencapai ketinggian antara 4-9 meter dan lebar 5 meter, bahkan ada yang dapat tumbuh hingga setinggi 15-30 meter. Komponen tanaman kratom meliputi akar, batang, tangkai, daun, bunga, biji, dan buah, masing-masing memiliki karakteristik khas yang membedakannya dari tanaman lain.

Manfaat Kratom

Dibalik polemik legalitasnya, Kratom sejak zaman dahulu sudah banyak dimanfaatkan sebagai obat herbal oleh orang Indonesia. Berikut beberapa manfaat dari Kratom:

Di Bidang kesehatan

Selama ratusan tahun, masyarakat telah mengonsumsi tanaman kratom dengan berbagai cara. Petani dan buruh sering mengunyah daun kratom segar sebagai stimulan untuk mengatasi kelelahan dan meningkatkan produktivitas kerja.

Di Thailand daun Kratom sering disajikan sebagai makanan ringan untuk menerima tamu, selain itu,Kratom juga digunakan sebagai sarana ritual dalam pemujaan leluhur dan dewa. Oleh karena itu, di Thailand kratom dianggap sebagai daun dewa.

Sementara di Kalimantan, khususnya Kalimantan Barat, masyarakat mengonsumsi daun kratom dengan cara menyeduhnya sebagai ramuan jamu atau teh herbal. Di Malaysia, sebaliknya, daun kratom dikonsumsi dalam bentuk jus yang dicampur dengan minuman manis.

Selain itu, Kratom dikenal juga dengan julukan “Daun Surga Asal Kalimantan”. Masyarakat Kalimantan menganugerahi julukan tersebut karena khasiat yang dimiliki daun kratom sebagai pengobatan tradisonal.

Daun kratom dipercaya dapat meningkatkan daya tahan tubuh, menambah energi, mengatasi depresi, menambah nafsu makan, dan stimulan seksual. Daun kratom juga dipercaya sebagai obat alami untuk mengobati diare, rematik, asam urat, batuk, demam, cacingan, malaria, diabetes, hipertensi, disentri, cephalgia, stroke, kolestrol, dan menyembuhkan luka.

Daun kratom mengandung lebih dari 40 jenis senyawa alkaloid yang baik bagi tubuh, antara lain Mitragynine7-hydroxymitragynineSpeciociliatineCorynantheidineSpeciogyninePaynantheine, dan Mitraphylline. Potensi zat Mitragynine dalam kratom dapat digunakan sebagai alternatif untuk menggantikan Metadon dalam program terapi bagi penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif lainnya (NAPZA).

Di Bidang Ekologi

Habitat kratom berada di daerah aliran sungai (DAS) dan rawa-rawa. Kratom tumbuh optimal pada tanah aluvial (endapan mineral) yang subur dan berair. Tanaman ini memiliki kemampuan bertahan hidup dalam kondisi lahan dengan pH asam dan tergenang air sepanjang tahun, sehingga masyarakat di Kalimantan menanam kratom di tepi-tepi sungai dan rawa gambut, untuk difungsikan sebagai penahan abrasi dari arus sungai.

Hasil pengamatan tim peneliti Badan Litbang Kesehatan di Kalimantan Barat mengemukakan bahwa kratom memberikan dampak ekologi, contohya menambah luasan lahan hijau untuk meningkatkan simpanan karbon dalam tanah, mencegah abrasi, dan menjadi tempat simpanan air dalam tanah, serta mengurangi emisi gas rumah kaca.

Di Bidang Ekonomi

Masa panen daun kratom cukup cepat, yakni saat tanaman berumur 6 bulan dengan tinggi sekitar 1 m dengan cara memetik daun yang sudah tua, dengan menyisakan sekitar 4-6 helai daun muda pada bagian pucuk. Panen pertama menghasilkan sekitar 0,5–0,75 kg/pohon.

Panen kedua bisa dilakukan 1,5–3 bulan setelah panen pertama, tergantung kondisi tanaman. Hasil panen kedua umumnya meningkat sekitar 30%. Panen selanjutnya dilakukan setiap 1,5–3 bulan dengan hasil panen semakin meningkat.

Daun kratom yang beredar di penjuru negara memiliki harga yang berbeda, tergantung varietas dan jenis daun kratom. Daun kratom dapat diolah menjadi jamu atau teh herbal. Selain itu, kratom juga tersedia dalam bentuk daun kering, bubuk, dan kapsul untuk diekspor dengan tujuan Amerika, Eropa, dan beberapa negara di Asia.

Sekitar 16 juta orang di Amerika Serikat memanfaatkan daun kratom sebagai solusi untuk berbagai masalah kesehatan. Indonesia menjadi salah satu negara pengirim utama kratom ke Amerika Serikat, dengan rata-rata volume ekspor sebesar 400 ton per tahun, dijual dengan harga Rp100.000,00 per kilogram.

Adanya kratom sebagai sumber penghasilan telah mengakibatkan perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat. Tingginya permintaan akan kratom telah mendorong sekitar 70% dari petani karet dan nelayan di 14 Kecamatan di Kapuas Hulu untuk beralih profesi menjadi petani kratom.

Saat ini jumlah petani kratom mencapai lebih dari 18 ribu orang, dengan lebih dari 44.491.317 pohon kratom yang ditanam oleh masyarakat di 23 kecamatan di wilayah Kapuas Hulu. Dampak ekonomi dari industri kratom telah mengubah kondisi keuangan para petani kratom, sehingga memungkinkan mereka untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dengan lebih baik.

Efek Samping

Selain mengandung segudang manfaat, ternyata Kratom juga mempunyai dampak negatif jika dikonsumsi secara berlebihan sebagaimana yang dilansir dari situs BNN Sumatera Selatan sebagai berikut:

Berpotensi Menimbulkan Kecanduan

Pengguna kratom rupanya juga dapat mengalami kecanduan. seorang peneliti zat psikoaktif, Swogger bersama koleganya mengemukakan bahwa sejumlah orang yang mengonsumsi kratom mengalami efek seperti menggunakan candu. Efek yang dirasakan berupa perasaan relaks dan nyaman, serta euforia jika kratom digunakan dengan dosis tinggi. Efek yang ditimbulkan ini disebabkan oleh senyawa mitraginin sebagai senyawa utama yang terkandung dalam daun kratom.

Kratom juga dapat menimbulkan efek samping pada sistem saraf dan pikiran seperti yang ditimbulkan beberapa jenis narkotika lainnya seperti pusing, mengantuk, halusinasi dan delusi, depresi, sesak nafas, kejang, dan koma. Efek samping lainnya bisa berupa mulut menjadi kering, badan menggigil, mual dan muntah, berat badan turun, gangguan buang air kecil dan buang air besar, kerusakan hati, dan nyeri otot.

Orang yang menggunakan kratom dalam jangka waktu lama juga dapat menunjukkan gejala-gejala ketergantungan jika kratom dihentikan. Gejalanya meliputi iritabilitas, mual, diare, hipertensi, insomnia, kejang otot dan nyeri, mata berair, demam, dan nafsu makan menurun. Adapun gejala psikologis yang dialami yaitu gelisah, tegang, marah, sedih, dan gugup.

Menyebabkan Kematian

Meskipun beberapa pengguna kratom merasakan manfaat kratom bagi kesehatan tubuh mereka, tapi tidak sedikit pula yang justru merasakan efek negatif dari kratom. Mengonsumsi kratom justru bisa membuat koordinasi motorik tubuh terganggu seperti orang mabuk. Akibat yang ditimbulkan dari penyalahgunaan kratom tersebut mulai dari overdosis, kejang, koma, tidak sadarkan diri, sampai kematian. Hal ini terbukti dengan ditemukannya beberapa kasus penyalahgunaan kratom di negara-negara pengekspor kratom.

Penyalahgunaan kratom yang seringkali dicampurkan dengan bahan-bahan lain lebih banyak menimbulkan efek berbahaya bagi tubuh. Efek keracunan dapat terjadi jika kratom dicampurkan dengan obat yang bekerja pada reseptor di otak yang sama dengan stimulan dan yang memiliki efek opiat. Campuran ini juga dapat menimbulkan efek kematian, seperti yang terjadi di Eropa (Swedia) dimana Krypton yang merupakan campuran antara kratom dan tramadol dijualbelikan secara ilegal dilaporkan menimbulkan kematian.

NPS (New Psychoactive Substances)

Pada tahun 2013, UNODC, lembaga PBB yang menangani permasalahan narkoba, telah memasukan kratom ke dalam NPS kategori Plant-based Substances. NPS adalah jenis zat psikoaktif baru yang ditemukan namun regulasinya belum jelas atau masih dalam proses. Dengan masuknya kratom ke dalam salah satu jenis NPS, maka penanganan penyalahgunaan kratom perlu menjadi perhatian.

BNN RI juga telah menetapkan kratom sebagai NPS di Indonesia dan merekomendasikan kratom untuk dimasukkan ke dalam narkotika golongan I dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penggolongan ini didasarkan pada efek kratom yang berpotensi menimbulkan ketergantungan dan sangat berbahaya bagi kesehatan. BNN sendiri mengemukakan bahwa efek kratom 13 kali lebih berbahaya dari morfin.

Legalitas

Kementerian Perdagangan menyebut bahwa hingga saat ini belum ada aturan yang mengikat terkait ekspor komoditas tanaman ini.

“kan memang belum ada aturan yang melarang. Jadi, ini masih dalam tahap wacana pembahasan apakah ini terlarang atau tidak, apakah ini masuk unsur psikotropika atau tidak. Kamipun akan mengikuti kalau sudah ada keputusan”, ujar Dirjen Pengembangan Ekspor Nasional Didi Sumedi di kantornya pada Kamis, 5 Oktober 2023, sebagaimana dilansir dari ANTARA.

Didi menyampaikan sampai saat ini wacana aturan ekspor kratom masih dalam tahap pembahasan antarkementerian dan lembaga seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, Bea Cukai Kemenkeu, serta Badan Narkotika Nasional (BNN).

Menurut Didi, wacana ini sudah beberapa kali dibahas dalam rapat. Artinya, aturan tentang ekspor kratom masih terus dicari kejelasannya.

Lebih lanjut, Kemendag sangat berhati-hati dalam melakukan ekspor kratom meski belum ada aturan tertulis yang melarangnya. Data Badan Pusat Statistik (BPS), kratom pun memiliki harmonized system code (kode HS).

"Kalau dilihat dari angkanya ternyata ada. Nah, ini mungkin menjelaskan bahwa memang secara legal formal belum dilarang, tapi kami pun hati-hati melakukan itu karena memang, dari kami tidak ada surat persetujuan ekspornya ya, hanya masuk ke list yang memang tidak diatur ekspornya," kata Didi.

Didi juga mengatakan ekspor kratom yang saat ini sedang berjalan tidak bisa disebut ilegal, lantaran belum ada larangannya.***

Sumber: BDK Pontianak, BNN Sumsel, ANTARA

Editor: Bondan Kartiko Kurniawan

Sumber: BDK Pontianak, BNN Sumsel, ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler