OJK Rilis Roadmap, Usung 4 Pilar Pengembangan Utama Sektor Perbankan

- 19 Februari 2021, 10:40 WIB
Ilustrasi Logo OJK
Ilustrasi Logo OJK /Pikiran- Rakyat/

Baca Juga: Akhirnya Terkuak! Pembunuhan Jadi Sebab Kematian Firaun

Adapun stimulus untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan sektor jasa keuangan meliputi kebijakan perbankan dan kebijakan perusahaan pembiayaan.

Sementara untuk Lembaga Jasa Keuangan kepada Sovereign Wealth Fund (SWF) dikenakan bobot risiko 0% dalam perhitungan Aset Tertimbang Menurut Risiko untuk Risiko Kredit (ATMR Kredit) yang disamakan dengan bobot risiko Pemerintah pusat.

Kebijakan tersebut akan efektif berlaku sejak tanggal 1 Maret 2021 dengan diterbitkannya surat Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan dan Kepala Eksekutif Pengawas IKNB.***

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah