OJK Rilis Roadmap, Usung 4 Pilar Pengembangan Utama Sektor Perbankan

- 19 Februari 2021, 10:40 WIB
Ilustrasi Logo OJK
Ilustrasi Logo OJK /Pikiran- Rakyat/

Baca Juga: Tenang! 7 Situs Ini Bisa Jadi Solusi Skripsi yang Tak Kunjung Beres 

Selanjutnya  untuk  mendukung  keberhasilan  implementasinya  diperlukan  empat  pilar perangkat pendukung yang terdiri dari:

1. Kepemimpinan dan manajemen perubahan yang memiliki komitmen tinggi;

2. Infrastruktur teknologi informasi yang andal;

3. Kualitas dan kuantitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang mumpuni; dan

4. Sinergi dan kolaborasi dari seluruh pemangku kepentingan.

Baca Juga: Catat! Makanan Korea ini Bisa Bikin Awet Muda

Sebelumnya, OJK  menetapkan  kebijakan  sebagai  tindak  lanjut  stimulus mendorong pertumbuhan ekonomi melalui kebijakan sektor jasa keuangan yang telah disampaikan dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan Januari 2021 dan sinergi kebijakan Pemerintah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyebut berbagai relaksasi kebijakan prudensial sektor jasa keuangan secara temporer untuk mendorong pertumbuhan kredit yang lebih cepat dengan mempertimbangkan adanya unsur idiosyncratic pada sektor jasa keuangan.

Wimboh Santoso menekankan pemberian pelonggaran peraturan prudensial ini bertujuan memberikan keleluasaan bagi calon debitur untuk memperoleh kredit berupa penurunan ATMR yang dikaitkan dengan Loan-to-Value Ratio dan Profil Risiko serta BMPK sebagai upaya menurunkan beban cost of regulation.

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah