OJK Rilis Roadmap, Usung 4 Pilar Pengembangan Utama Sektor Perbankan

- 19 Februari 2021, 10:40 WIB
Ilustrasi Logo OJK
Ilustrasi Logo OJK /Pikiran- Rakyat/

ZONA BANTEN -  Otoritas  Jasa  Keuangan (OJK) Kamis, 18 Februari 2021 meluncurkan  Roadmap  Pengembangan Perbankan Indonesia (RP2I) 2020 – 2025 sebagai acuan bagi otoritas, industri perbankan dan pemangku kepentingan lainnya.

Kebijakan ini merupakan respon dari berbagai dinamika akibat pandemi Covid 19 dan perubahan kondisi yang menyertainya.

Kepala Eksektutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana  menyebut roadmap  ini  menjadi  pedoman  dalam  pengembangan ekosistem industri perbankan dan infrastruktur pengaturan, pengawasan, serta perizinan ke depan, baik secara solo-basis maupun terintegrasi.

Tujuan roadmap ini untuk mewujudkan perbankan yang kuat, berdaya saing, dan kontributif sehingga dapat mendorong pertumbuhan perekonomian nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: Awas! Beredar Aplikasi Clubhouse Abal-abal 

RP2I mengusung empat pilar arah pengembangan utama sektor perbankan yaitu:

1. Penguatan struktur  dan  keunggulan  kompetitif  melalui  peningkatan  permodalan, akselerasi konsolidasi dan penguatan kelompok usaha bank, peningkatan tata kelola dan efisiensi, serta mendorong inovasi produk dan layanan.

2. Akselerasi transformasi digital melalui penguatan tata kelola dan manajemen risiko TI, mendorong penggunaan IT game changers, kerjasama teknologi, serta implementasi advance digital bank.

3. Penguatan peran perbankan dalam perekonomian nasional melalui optimalisasi peran dalam pembiayaan ekonomi, mendorong pendalaman pasar keuangan melalui multiactivities business,  mendorong  perbankan  syariah menjadi katalis  bagi ekonomi syariah, meningkatkan akses dan literasi keuangan, serta mendorong partisipasi dalam pembiayaan berkelanjutan.

4. Penguatan pengaturan, pengawasan dan perizinan melalui penguatan pengaturan dengan menggunakan pendekatan principle based, penguatan perizinan dan pengawasan melalui pemanfaatan teknologi, dan pengawasan konsolidasi (kelompok usaha bank) termasuk penguatan pengawasan terintegrasi dengan memanfaatkan teknologi.

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x