Investasi Bodong Mengintai, OJK Sosialisasi Bahaya Investasi Ilegal

- 19 September 2023, 21:38 WIB
Ilustrasi. Investasi Bodong Mengintai, OJK Sosialisasi Bahaya Investasi Ilegal
Ilustrasi. Investasi Bodong Mengintai, OJK Sosialisasi Bahaya Investasi Ilegal /Ojk/

ZONABANTEN.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berperan aktif dalam mengawasi dan menangani kasus tindak pidana di sektor jasa keuangan.

Sampai dengan 15 September 2023, OJK telah berhasil menyelesaikan 109 perkara tindak pidana yang telah dinyatakan lengkap (P-21).

Kasus-kasus ini melibatkan berbagai aspek sektor keuangan, dengan rincian 84 kasus tindak pidana perbankan, 20 kasus tindak pidana industri keuangan non-bank (IKNB), dan 5 kasus tindak pidana pasar modal.

Hal ini disampaikan oleh Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK, Rizal Ramadhani, dalam acara sosialisasi tentang tindak pidana di sektor jasa keuangan kepada jajaran Kejaksaan dan Kepolisian di Wilayah Hukum Sumatera Selatan, Palembang.

Baca Juga: Jokowi akan Meresmikan Bendungan Terbesar di Banten yang Berpotensi Jadi Kawasan Wisata 

Tujuan utama dari sosialisasi ini adalah untuk menyamakan persepsi antara OJK dengan Kejaksaan dan Kepolisian dalam upaya memperkuat koordinasi dan komunikasi terkait penanganan tindak pidana yang semakin kompleks di sektor keuangan.

Sosialisasi juga memberikan informasi terbaru terkait implementasi Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, khususnya terkait kewenangan penyidikan oleh OJK.

Rizal Ramadhani menjelaskan bahwa OJK saat ini memiliki 11 penyidik Polri dan 5 Pegawai Pemeriksa Negeri Sipil (PPNS) yang ditugaskan di OJK, serta 5 jaksa yang bertugas sebagai analis perkara.

Ini merupakan langkah konkret untuk memperkuat kewenangan penyidikan dan membangun sistem peradilan pidana yang kredibel.

Baca Juga: Gelombang Tinggi di Perairan Banten Selatan hingga 4 Meter, BPBD Lebak Minta Pelaku Pelayaran Waspada 

Halaman:

Editor: Yuliansyah

Sumber: OJK Regional 7


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x