Kejadian yang dialami almarhum Budi Hermawan ini menambah daftar petugas Pemilu 2024 yang meninggal dunia. Namun, hal serupa juga terjadi dalam Pemilu 2019. Saat itu banyak anggota KPPS yang meninggal dunia akibat faktor usia dan kelelahan.
Oleh karena itu, salah satu syarat KPPS Pemilu 2024 adalah maksimal berusia 55 tahun. Selain itu, pemerintah daerah (pemda) juga menyiagakan petugas kesehatan (nakes) di setiap TPS. Namun, ternyata masih banyak petugas pemilu yang jatuh sakit bahkan kehilangan nyawanya.***
Informasi ini sebelumnya telah tayang di Kabar Banten dalam artikel berjudul Petugas Ketertiban TPS Pemilu 2024 di Ciruas Kabupaten Serang Meninggal Dunia.