Kasus Guru Tidak Netral, Bawaslu Kota Tasikmalaya Limpahkan Kasus ke KASN

- 22 Januari 2024, 19:44 WIB
Kasus Guru Tidak Netral, Bawaslu Kota Tasikmalaya Limpahkan Kasus ke KASN
Kasus Guru Tidak Netral, Bawaslu Kota Tasikmalaya Limpahkan Kasus ke KASN /PMJ News

Selanjutnya ayat 2 yakni larangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat akan ditindaklanjuti kepada KASN sesuai dengan ketentuan peraturan.

"Peraturan perundang-undangan dan ditembuskan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, dan PPK instansi tempat pegawai ASN dalam hal ini Pj Wali Kota Tasikmalaya," katanya.

Baca Juga: Tom Lembong Disebut Sebagai 'Tangan Kanan' Anies Baswedan, Benarkah? Ini Penjelasannya

Sebelumnya, Bawaslu Kota Tasikmalaya mendapatkan informasi adanya seorang guru ASN yang diduga tidak netral dalam Pemilu 2024 dengan membuat video dukungan terhadap salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor 2.

Video tersebut menayangkan perempuan menyampaikan dukungan terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden kemudian ramai tersebar di media sosial.

Video tersebut berdurasi empat menit 28 detik itu mengaku sebagai Ilah Gomez dari SDN 3 Gobras yang menyanyikan lagu sambil joget untuk pasangan capres dan cawapres nomor urut 2. ***

Halaman:

Editor: Rahman Wahid

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah