Kasus Guru Tidak Netral, Bawaslu Kota Tasikmalaya Limpahkan Kasus ke KASN

- 22 Januari 2024, 19:44 WIB
Kasus Guru Tidak Netral, Bawaslu Kota Tasikmalaya Limpahkan Kasus ke KASN
Kasus Guru Tidak Netral, Bawaslu Kota Tasikmalaya Limpahkan Kasus ke KASN /PMJ News

ZONABANTEN.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tasikmalaya menyerahkan kasus guru tidak netral ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk penanganan lebih lanjut dan pemberian saksi, Senin, 22 Januari 2024.

Seperti diketahui, kasus guru tidak netral yang terjadi di Kota Tasikmalaya tersebut disebabkan karena membuat video dukungan terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor 2.

"Sudah ditembuskan ke KASN, Mendagri, dan Pj wali kota," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Tasikmalaya Ridha Fahlevi dikutip ZONABANTEN.com dari ANTARA, Senin, 22 Januari 2024.

Baca Juga: Jelang Pemilu 2024: Survei ISC Sebut Pasangan Prabowo-Gibran Unggul Hingga 52 Persen

Ia menuturkan Bawaslu Kota Tasikmalaya sudah melakukan tahapan penelusuran dan juga memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan tidak netral seorang guru ASN di Tasikmalaya.

Hasil dari pembahasan Bawaslu Kota Tasikmalaya, kata dia, tidak ditemukan tindak pidana pemilu, sehingga keputusan akhirnya diserahkan ke KASN untuk ditindaklanjuti kasus tersebut, dan ditembuskan juga ke Bawaslu Jabar dan pusat.

"Tinggal ditunggu hasil dari KASN dan PPK (pejabat pembuat komitmen) yaitu Pj Walkot untuk menindaklanjuti," kata Ridha.

Secara proses hukum, Bawaslu Kota Tasikmalaya sudah selesai menangani kasus tersebut karena sudah direkomendasikan ke KASN sesuai peraturan perundang-perundangan lainnya atas ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum pasal 283 ayat 1.

Baca Juga: KPAI Sarankan Orang Tua Tak Bawa Anak Saat Kampanye Terbuka, Banyak Resiko Termasuk Keselamatan Anak

Dalam pasal itu, kata dia, dijelaskan bahwa pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Halaman:

Editor: Rahman Wahid

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x