Hati-Hati, Pemkot Serang Bakal Bentuk Satgas Pengawas Netralitas ASN Jelang Pilkada 2024

- 24 Mei 2024, 14:48 WIB
Pemkot Serang akan membentuk satgas pengawas netralitas ASN menjelang Pilkada 2024
Pemkot Serang akan membentuk satgas pengawas netralitas ASN menjelang Pilkada 2024 /Sekretariat Kabinet Republik Indonesia

ZONABANTEN.com – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan membentuk satuan petugas (satgas) yang berfungsi memantau netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat.

Hal ini diungkapkan Asisten Daerah (Asda) 1 Kota Serang, Subagyo. Menurutnya, satgas tersebut akan melaporkan segala bentuk pelanggaran yang dilakukan ASN Kota Serang selama tahapan Pilkada 2024 berlangsung.

“Agar semua ASN tetap menjaga nilai dasar kode etik dan perilaku sebagai ASN, fokus pada tugas pokok dan fungsi masing-masing untuk memberikan pelayanan publik secara optimal,” katanya, dilansir dari ANTARA pada Jumat, 24 Mei 2024.

Subagyo menegaskan, ASN Kota Serang wajib berintegritas, profesional, dan menjunjung tinggi netralitas. Dilarang menunjukkan keberpihakan terhadap calon kepala daerah manapun, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Baca Juga: 12 Bakal Calon Wali Kota Serang Beradu Visi-Misi, ASN dan Pengusaha pun Tak Mau Kalah

Dilarang pula mengambil tindakan yang merugikan atau menguntungkan peserta Pilkada 2024, misalnya seperti terlibat dalam kampanye di media sosial (medsos) atau mengajak ASN lain untuk mendukung calon kepala daerah tertentu.

Menurut Subagyo, satgas tersebut nantinya akan berkoordinasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Serang dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Masyarakat Kota Serang pun dapat melaporkan pelanggaran yang dilakukan ASN setempat.

“Misalkan ada laporan dari masyarakat, bagaimana penanganannya, nanti satgas yang tangani, nanti satgas yang akan melakukan komunikasi dengan Bawaslu dan KASN,” ucapnya.

Subagyo menambahkan, ASN Kota Serang yang tidak mematuhi aturan tersebut akan dikenakan sanksi. Apalagi, ujar dia, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) juga telah memberikan imbauan melalui surat edaran.

Baca Juga: Jelang Pilkada 2024, Pejabat hingga Honorer Berlomba Ingin Jadi Wali Kota Serang

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah