Maling Puluhan Ekor Ayam, Pemuda di Kota Tangsel Terancam 5 Tahun Penjara

- 24 Mei 2024, 13:38 WIB
Seorang pemuda di Kota Tangsel ditangkap polisi karena ketahuan mencuri ayam potong
Seorang pemuda di Kota Tangsel ditangkap polisi karena ketahuan mencuri ayam potong /Pixabay

ZONABANTEN.com – Seorang pemuda berinisial M ditangkap polisi karena ketahuan mencuri puluhan ekor ayam potong di Kelurahan Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Provinsi Banten.

Menurut Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Kepolisian Resor (Polres) Tangsel, Muhamad Agil Sahril, peristiwa itu terjadi pada Selasa, 14 Mei 2024. M yang berusia 27 tahun telah ditetapkan sebagai tersangka, sejumlah barang bukti pun diamankan.

“Unit Reskrim Polsek Serpong Polres Tangsel berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan, yaitu maling ayam potong dengan mengamankan tersangka dengan inisial saudara M, umur 27 tahun,” katanya, dikutip dari situs resmi Polres Tangsel pada Jumat, 24 Mei 2024.

Agil mengungkapkan, pihaknya mengamankan barang bukti berupa linggis, kerombong atau sejenis tas yang biasanya digunakan untuk membawa barang-barang dengan sepeda motor, kemudian puluhan ekor ayam potong, dan sepeda motor yang digunakan M saat beraksi.

Baca Juga: Pesawat yang Jatuh di BSD Tangsel Sempat Kirim Sinyal Tanda Bahaya, Begini Kata Polisi

“Dari kasus tersebut diamankan barang bukti berupa satu buah linggis, dua buah kerombong, 88 ekor ayam potong, dan satu unit sepeda motor yang digunakan oleh tersangka,” ujarnya.

Barang bukti yang diamankan pihak Polsek Serpong
Barang bukti yang diamankan pihak Polsek Serpong (Foto: Polres Tangsel)

Menurut Agil, M melakukan pencurian dengan cara mencongkel lapak ayam potong tersebut menggunakan linggis. Dia lalu memasukkan puluhan ayam potong yang telah dibersihkan ke dalam karung. Akibat kejadian ini, korban M mengalami kerugian sebesar 3 juta rupiah.

Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP) tentang pencurian dan terancam meringkuk di balik jeruji besi selama 5 tahun. Saat ini M telah dibawa ke Mapolsek Serpong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” ucap Agil.***

Editor: Rismahani Ulina Lubis


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah