Seorang ASN Kota Serang Wara-wiri Ikut Penjaringan Calon Kepala Daerah, Begini Respon KPU Setempat

- 24 Mei 2024, 11:23 WIB
Wahyu Nurjamil saat menyerahkan formulir pendaftarannya sebagai Bacawalkot Serang ke kantor DPD Partai NasDem Kota Serang, Sabtu, 4 Mei 2024.
Wahyu Nurjamil saat menyerahkan formulir pendaftarannya sebagai Bacawalkot Serang ke kantor DPD Partai NasDem Kota Serang, Sabtu, 4 Mei 2024. /Instagram/@genzforwahyu

ZONABANTEN.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Serang menanggapi tindakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat yang belum lama ini mendaftarkan dirinya sebagai Calon Wali Kota (Cawalkot) Serang lewat jalur partai politik (parpol).

Menurut Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan Hermawan, ASN yang hendak mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 wajib menyerahkan surat pengunduran dirinya meskipun belum resmi ditetapkan sebagai calon kepala daerah, baik jalur parpol maupun independen.

“Pada saat penyerahan berkas, yang bersangkutan juga harus menyertakan bukti pengunduran diri, paling lambat 21 September 2024, sebelum dilakukan penetapan calon,” kata Agus, dilansir dari ANTARA pada Jumat, 24 Mei 2024.

Dia menambahkan, pihaknya sedang mendalami kasus ASN Kota Serang tersebut agar dapat memberikan rekomendasi yang tepat kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Menurut Agus, sanksi yang diberikan kepada sang ASN ditentukan pemerintah daerah (pemda) setempat.

Baca Juga: Suasana Pilkada 2024 Mulai Terasa, ASN Kota Serang Dilarang Mendekati Parpol dan Wajib Netral

“Terkait dirinya sebagai ASN itu nanti sanksi dan penindakannya ada di ranah pemerintah daerah yang di dalamnya kalau tidak salah nanti membentuk sidang etik atau sidang pelanggaran,” ujarnya.

Menurut Ketua Divisi (Kadiv) Teknis dan Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang, Iip Patrudin, ASN yang hendak mengikuti Pilkada 2024 wajib mundur dari jabatannya. Hal ini sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (PKPU RI) Nomor 2 Tahun 2024.

“Ketika pendaftaran harus ada pernyataan mengundurkan diri, tetapi surat itu berproses karena harus ada persetujuan dari pimpinan yang bersangkutan,” tutur Iip.

Sementara itu, Wahyu Nurjamil yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (DiskopUKMPerindag) Kota Serang mengaku siap mundur dari instansi ASN jika dirinya diusung dalam Pilkada 2024.

Baca Juga: 12 Bakal Calon Wali Kota Serang Beradu Visi-Misi, ASN dan Pengusaha pun Tak Mau Kalah

Halaman:

Editor: Rismahani Ulina Lubis


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah