ZONABANTEN.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang, Banten resmi membatalkan Partai Garuda sebagai peserta Pemilu 2024, Rabu, 10 Januari 2024.
Penyebab pembatalan Partai Garuda sebagai peserta Pemilu 2024 di Kota Serang karena pihak terkait tidak menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
Menurut Ketua Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Kota Serang, Iip Patrudin, Rabu, 10 Januari 2024, di Kota Serang hanya 17 partai politik (parpol) yang menyerahkan LADK dari total 18 partai.
Baca Juga: Prabowo Ngotot Beli Pesawat Bekas, Andika Perkasa: Onderdil Pesawat Bekas Hanya Ada di Black Market
"Yang melaporkan ke KPU Kota Serang ada 17 parpol karena satu parpol yaitu Partai Garuda tidak mampu menyediakan RKDK. Jadi Partai Garuda karena tidak membuat RKDK secara aturan otomatis di Kota Serang Partai Garuda tidak menjadi peserta Pemilu," kata Iip Patrudin dikutip ZONABANTEN.com dari ANTARA, Rabu, 10 Januari 2024.
Iip Patrudin menuturkan, pihaknya sudah melakukan fasilitasi kepada Partai Garuda sampai tanggal 6 Januari atau sampai batas akhir bagi peserta Pemilu yang membuat RKDK.
Tetapi sampai batas akhir yang telah ditentukan, Partai Garuda tidak kunjung membuat RKDK dan melaporkan LADK.
"Dari 17 parpol sudah mampu melaporkan LADK hingga batas akhir penyerahan yaitu 7 Januari pukul 23.59 WIB," jelasnya.
Jelas Patrudin, karena Partai Garuda tidak menyerahkan LADK, KPU Kota Serang akan membuat berita acara tentang pembatalan sebagai peserta Pemilu 2024 di Kota Serang.